Nasional

Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Kamis, 28 Maret 2024 | 22:32 WIB

Majelis Kehormatan MK Putuskan Anwar Usman Terbukti Langgar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Sidang Putusan Majelis Kehormatan dengan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, Kamis (28/3/2024). (Foto/Humas MKRI)

Jakarta, NU Online
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna membacakan putusan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman (Hakim Terlapor) terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Hal itu tertuang dalam perkara nomor 01/MKMK/L/003/2024, 02/MKMK/L/003/2024, dan 05/MKMK/L/003/2024 di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Anwar Usman terbukti melanggar yang berkaitan dengan butir, pertama yaitu hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan dan kedua, sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi pusat perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah.


Lebih lanjut, Anggota MKMK Yuliandri membacakan pertimbangan hukum dan etika berkenaan dengan tindakan Hakim Terlapor tersebut atas gelaran konferensi persnya sebagai bentuk sanggahan dan keberatan atas sanksi etik dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023. Kemudian, terkait pengajuan gugatannya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028 bertanggal 9 November 2023.


Yuliandri menyatakan, kejanggalan sikap Hakim Terlapor dengan menyampaikan bantahan yang menunjukkan keengganan untuk mematuhi Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 ini, dalam pandangan Majelis Kehormatan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.


Hal itu menurut Yuliandri dapat menimbulkan akibat pada turunnya citra dan muruah MK di mata masyarakat. Sementara kepercayaan dan dukungan masyarakat merupakan bentuk mutlak bagi penataan dan efektivitas putusan-putusan MK.


Arief Hidayat tak langgar etik
Berbeda dengan Anwar Usman, Arief Hidayat, seperti yang diputuskan oleh Sekretaris sekaligus Anggota MKMK Ridwan Mansyur menilai bahwa perbuatan Arif bukan bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Sebab, tidak cukup alasan untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama karena semata-mata seorang hakim konstitusi menjabat sebagai ketua/pimpinan organisasi kemasyarakatan.


Sebelumnya, Arif dilaprokan terkait status Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Hakim Terlapor) sebagai Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Majelis Kehormatan. Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum dan etika atas Perkara MKMK Nomor 03/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Andhika Ujiantara dan Perkara Nomor 05/MKMK/L/003/2024 yang diajukan oleh Harjo Winoto.