Maria Ulfah Anshor Jelaskan Hukum Iddah dalam Konteks Masa Lalu dan Kini
Kamis, 16 September 2021 | 07:15 WIB
Syifa Arrahmah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Menyoroti persepsi masyarakat tentang pelaksanaan masa iddah bagi wanita karier, Pendiri Yayasan Pendidikan dan Pesantren Terpadu An-Nahla Bogor, Hj Maria Ulfah Anshor menerangkan, hukum iddah dan hikmah dalam konteks masa lalu hingga masa kini.
Maria Ulfah menjelaskan, dalam tradisi Arab Jahiliyah, perempuan yang sedang menjalani masa iddah diwajibkan mengisolasi diri dalam ruangan yang terpisah agar tidak terjangkau oleh siapapun. Bahkan untuk sekadar membersihkan badan dan berganti pakaian saja mereka tidak diperbolehkan.
“Jadi, itu cerita israiliyyat (masa lalu),” ucapnya saat menyampaikan tausiyah pada acara Pengajian dan Khatmil Qur’an yang diselenggarakan Harakah Majelis Taklim, Rabu (15/9) malam.
Adapun, menurutnya, pengertian iddah secara umum adalah masa menunggu bagi seorang istri yang mengalami perceraian, baik itu diceraikan suami maupun atas permintaan dirinya sendiri, atau karena ditinggal wafat oleh suami.
Sementara, menurut pengertian Syekh Abu Bakar Muhammad Al Husain dalam Kifayatul Akhyar bahwa iddah adalah nama masa dalam waktu tertentu bagi seorang istri untuk mengetahui kekosongan rahimnya.
Terkait ketentuan waktu, syara’ menjatuhkan masa iddah bagi seorang Muslimah yang ditalak atau ditinggal mati suami, di dalam QS al-Baqarah ayat 228. "Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu sebelum kawin lagi) selama tiga kali quru' (yakni tiga kali masa haid atau masa suci).”
“Ayat itu adalah yang mendasari terkait dengan iddah ini,” terangnya dalam acara bertajuk ‘Iddah dan Hikmah dalam Konteks Masa Kini’ itu.
Adapun pengkategorian masa iddah, disebutkan, terbagi menjadi dua. Pertama, perempuan yang ditinggal wafat suaminya. Kedua, perempuan yang menjalani masa iddah karena diceraikan. “Nah, masing-masing itu punya masa iddah yang berbeda,” ujar Komisioner Komnas Perempuan itu.
Dua kategori tersebut juga, menurutnya, terbagi lagi menjadi beberapa bagian. “Apakah dia dalam kondisi hamil atau dia sedan tidak alam keadaan hamil. Ini juga mempunyai masa iddah yang berbeda,” tutur penulis buku Fikih Aborsi ini.
Berikut ini perhitungan masa iddah dengan sejumlah kondisi:
1. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suaminya, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 228, 229, dan 234.
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Baqarah: 228)
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim." (QS Al-Baqarah: 229)
"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS Al-Baqarah: 234)
2. Masa Iddah ditinggal meninggal dunia dan sedang hamil
Wanita yang ditinggal meninggal dunia oleh suami dan tengah hamil maka masa iddahnya sampai dengan melahirkan. Hal itu seperti firman Allah SWT dalam Quran surat Ath-Thalaq ayat 4:
"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (QS Ath-Thalaq: 4)
3. Wanita yang Dicerai Belum Haid atau Sudah Menopause
Dalam Quran surat Al-Thalaq ayat 4 berisi perhitungan masa iddah bagi wanita yang dicerai namun belum haid atau sudah mengalami menopause adalah tiga bulan. Perhitungan tersebut sesuai dengan bulan Hijriah.
4. Ditalak suami dan tengah hamil
Masa iddah gugat cerai bagi wanita yang tengah hamil sama dengan perhitungan masa iddah wanita yang ditinggal meninggal dunia, yakni sampai dengan melahirkan.
5. Masa iddah wanita yang ditalak suami dan tak sedang hamil
Bagi wanita yang ditalak suaminya dalam keadaan tidak hamil maka masa iddahnya sebanyak tiga kali quru. Hal itu sesuai firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 228.
"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Baqarah: 228)
Maria Ulfah mengingatkan kembali, Quru dalam masa iddah yang dimaksud menurut para ulama adalah masa suci. Jika diceraikan sedang haid, maka masa iddah dihitung setelah masa haid itu.
6. Masa Iddah Wanita yang Dicerai dan Belum Pernah Bersetubuh
Masa iddah dalam Islam untuk wanita yang belum pernah bersetubuh dan diceraikan oleh sang suami maka tak ada masa iddahnya. Hal itu sesuai dengan Quran surat Al-Ahzab ayat 49 yang berbunyi.
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah (pemberian) dan lepaskan lah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya." (QS Al-Ahzab: 49)
Adapun, dijelaskan, hikmah adanya masa iddah adalah untuk mengetahui dengan pasti jika perempuan itu tidak sedang hamil dari lelaki yang diceraikannya. Dengan demikian, nasab anaknya kelak menjadi jelas dan tidak bercampur aduk dengan suaminya yang baru seandainya dia segera menikah lagi sebelum diketahui kehamilannya.
“Jadi, hal itu menjadi penting untuk diketahui karena berkaitan dengan nasab, berkaitan juga dengan keturunan kita,” terang perempuan yang pernah menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Fatayat NU dua periode (2000-2005 dan 2005-2010) itu.
Kontributor: Syifa Arrahmah
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua