Nasional MUKTAMAR PEMIKIRAN SANTRI

Menag Sampaikan Daya Tawar Santri di Dunia Internasional

Ahad, 29 September 2019 | 18:00 WIB

Menag Sampaikan Daya Tawar Santri di Dunia Internasional

Menag Lukman Hakim Saifuddin (Foto: NU Online/Syarif Abdurrahman)

Jakarta, NU Online
Menetri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebutkan ada dua hal yang bisa diberikan oleh santri untuk dunia internasional. Hal diungkapkannya saat membuka Muktamar Pemikiran Santri di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Jakarta Barat, Sabtu (28/9).
 
Menurutnya, sudah saatnya santri Indonesia memberi sumbangsih untuk perdamaian dunia. Namun sebelum itu, harus digali dulu apa peran santri yang bisa disumbangkan untuk perdamaian dunia. Apa khas khazanah keilmuan pesantren yang bisa diberikan ke dunia.
 
"Ada dua hal yang bisa disumbang santri untuk dunia. Pertama pesantren terkenal dengan kemampuan menerima kebudayaan dan tradisi yang lebih dulu ada di masyarakat," jelasnya.
 
Keahlian pesantren dalam mengelola budaya lokal yang beragam ini, mampu dikelola dengan bijaksana. Ajaran ini sudah dimulai sejak masa Walisongo. Dengan dakwah kreatif, Walisongo berhasil meng-Islam-kan hampir seluruh tanah Jawa.
 
"Pesantren bisa bertahan dalam berbagai kondisi budaya, ini hebat. Bisa ditawarkan ke dunia," ujar putra KH Saifuddin Zuhri ini.
 
Kedua, hal yang mungkin juga bisa disumbang ke dunia adalah kecintaan para santri kepada tanah airnya. Bahkan sebagian santri mengatakan keimanan seseorang diukur dengan kecintaan pada tanah air. 
 
"Ini jika ingin disumbangkan ke dunia maka perlu dikuatkan dengan dalil naqli dan akademis," ujarnya.
 
Menurut Lukman, pesantren memiliki sejarah panjang di Indonesia, salah satunya lewat budaya. Oleh karenanya, ia bersyukur DPR RI beberapa waktu lalu telah mengesahkan RUU Pesantren. Ada beberapa manfaat dari disahkan RUU Pesantren menjadi Undang-Undang.
 
Pertama, pesantren selama ini dianggap lembaga pendidikan Islam saja, sebenarnya pesantren bukan hanya itu saja. Pondok pesantren juga mengembangkan fungsi sebagai lembaga dakwah menebarkan ajaran Islam; menebarkan kasih sayang dan kedamaian.
 
Kedua, pesantren berperan sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat. Di sini lah diperlukan UU untuk pengakuan pesantren dalam menjalani perannya. Agar negara memberi pengakuan kepada pesantren, sebagai elemen penting negara.
 
"UU untuk membantu pesantren mengembangkan diri. Dan, lewat UU maka pesantren bisa difasilitasi oleh negara untuk berkembang dan menjalankan fungsinya. Itu beberapa manfaat dari disahkan UU pesantren dan menyadarkan santri sendiri dalam menjaga tradisi positif pesantren," tandasnya.
 
Pewarta: Syarif Abdurrahman
Editor: Kendi Setiawan