Mengenal Ibadah Tarwiyah di Mina yang Tak Difasilitasi Pemerintah
Sabtu, 24 Juni 2023 | 07:00 WIB
Muhammad Faizin
Penulis
Jakarta, NU Online
Dalam ibadah haji, terdapat beberapa ibadah yang hukumnya masuk dalam kategori sunnah. Ibadah ini tidak mempengaruhi keabsahan atau sah tidaknya haji. Di antaranya adalah ibadah Tarwiyah, yakni bermalam (mabit) di Mina pada 8 Dzulhijjah dan baru keluar menuju Arafah setelah terbit fajar 9 Dzulhijjah.
Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, pada hari tersebut juga disunnahkan berpuasa tarwiyah. Puasa Tarwiyah juga identik dengan kesunnahan puasa Arafah yang dilakukan pada hari berikutnya, yakni pada 9 Dzulhijjah.
Dalam artikel NU Online berjudul Sunnah-sunnah di Hari Tarwiyah bagi Jamaah Haji di Mina, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa dalam sejarahnya, jamaah haji singgah di Mina ini adalah untuk memuaskan dahaga mereka setelah menempuh perjalanan dari Makkah. Mereka mengumpulkan perbekalan air karena di Arafah pada masa itu tidak terdapat air.
Di Mina, para jamaah melaksanakan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan shalat sunnah dua rakaat serta bermalam dan shalat Subuh di Mina. Mengutip al-Haitami, jamaah juga dianjurkan untuk melaksanakan shalat subuh esok harinya pada batu-batu di hadapan menara karena di situ tempat shalat Rasulullah saw.
“Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa semua yang disebutkan itu adalah sunnah yang bersifat anjuran, bukan wajib, apalagi rukun haji. Dengan demikian, jamaah haji yang tidak mengamalkan sunnah-sunnah pada hari tarwiyah karena udzur atau satu dan lain hal tidak terkena sanksi atau dam haji,” jelasnya dikutip pada Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, sejauh ibadah ini dapat diamalkan keseluruhan atau sebagiannya, maka silakan diamalkan. Namun jika fasilitas dan kondisi tidak memungkinkan untuk mengamalkan kesunnahan di hari Tarwiyah, jamaah haji tidak perlu merisaukannya.
Terkait dengan hal ini, Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Chalid mengatakan bahwa ibadah sunnah ini tidak masuk dalam rangkaian ibadah yang difasilitasi pemerintah. Pihaknya sejak awal sudah mengingatkan jamaah haji bahwa PPIH Arab Saudi tidak memfasilitasi penyelenggaraan ibadah tarwiyah di Mina. PPIH Arab Saudi pada 8 Dzulhijjah (27 Juni 2023) akan fokus pada mobilisasi lebih dari 200 ribu jamaah dari Makkah ke Arafah.
Baca Juga
Puasa Tarwiyah dan Arafah
Ia menyebut bahwa ibadah tersebut sebagai hak individu, dan pemerintah tidak bisa melarang ibadah tarwiyah. Meski juga tidak menganjurkan karena ada kemaslahatan kolektif yang mesti diselamatkan.
Dalam konteks kebijakan makro, pemberian fasilitas ibadah tarwiyah memunculkan kemungkinan mengorbankan ibadah wajib, yakni wukuf di Arafah sebagai inti ibadah haji.
Dalam buku Moderasi Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama pada tahun 2022, disebutkan jamaah haji yang melaksanakan tarwiyah dapat melaksanakannya dengan menandatangani surat pertanggung jawaban mutlak atas segala risiko, baik menyangkut biaya, kesehatan maupun lainnya.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Ustadz Maulana di PBNU: Saya Terharu dan Berasa Pulang ke Rumah
2
Khutbah Jumat: Isra Mi’raj, Momen yang Tepat Mengenalkan Shalat Kepada Anak
3
Khutbah Jumat: Menggapai Ridha Allah dengan Berbuat Baik Kepada Sesama
4
Puluhan Alumni Ma’had Aly Lolos Seleksi CPNS 2024
5
Khutbah Jumat: Kejujuran, Kunci Keselamatan Dunia dan Akhirat
6
Khutbah Jumat: Rasulullah sebagai Teladan dalam Pendidikan
Terkini
Lihat Semua