Munas NU: Perlindungan Negara terhadap Pembangunan Rumah Ibadah Non-Muslim Tak Tergolong Menolong Kemaksiatan
Selasa, 19 September 2023 | 14:30 WIB
Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah Munas dan Konbes NU 2023, Senin (18/9/2023). (Foto: NU Online/Suwitno)
Aru Lego Triono
Penulis
Jakarta, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2023 telah usai. Berbagai komisi telah menuntaskan persidangan untuk membahas sejumlah permasalahan.
Salah satu pembahasan di dalam Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah adalah soal konsep al-i'anah alal ma'shiyah atau menolong kemaksiatan. Komisi ini merumuskan sejumlah syarat dan rukun al-i'anah alal ma'shiyah.
Lalu disepakati bahwa perlindungan negara terhadap pembangunan rumah ibadah Non-Muslim tidak tergolong sebagai menolong kemaksiatan atau al-i'anah alal ma'shiyah. Sebab perlindungan negara terhadap pendirian rumah ibadah Non-Muslim disebut sebagai imaratul bilad (pembangunan negeri;mewujudkan keadilan).
Ketua Panitia Pengarah (Steering Committee) Munas-Konbes NU 2023 mewakili Koordinator Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) menjelaskan bahwa pada dasarnya, umat Islam tidak diperbolehkan untuk ikut memfasilitasi sesuatu yang secara agama tidak diperbolehkan.
Namun karena saat ini semua manusia hidup di dalam negara-bangsa sehingga membuat umat Islam tak bisa hidup secara eksklusif, melainkan harus mampu hidup secara berdampingan.
Di Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah ini, kata Gus Ghofur, membicarakan rambu-rambu terkait sesuatu yang tidak diperbolehkan dan tidak, tetapi justru menjadi keniscayaan dalam kehidupan berbangsa.
"Presiden, bupati, wali kota itu pasti akan ikut memfasilitasi pendirian rumah ibadah yang itu menurut Islam bertentangan secara akidah, teteapi dilindungi. Karena negara harus melindungi berbagai elemen di negeri ini," jelas Gus Ghofur dalam Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Rukun al-i'anah alal ma'shiyah
Salah satu rukun dari menolong kemaksiatan adalah kemaksiatan itu sendiri. Terdapat dua macam kemaksiatan, sebagaimana yang dirumuskan dan diputuskan oleh Komisi Bahtsul Masail Maudlu'iyah.
1. Kemaksiatan yang disepakati bukan yang diperselisihkan
Kemaksiatan yang diperselisihkan oleh para ulama, jika itu dilakukan oleh mu’an (objek yang ditolong) atas perantara mu’in (pelaku) maka hal tersebut bukanlah pertolongan terhadap kemaksiatan, karena statusnya yang masih diperselisihkan.
2. Kemaksiatan yang tidak dilindungi oleh negara
Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara dituntut untuk selalu mendukung pemerintah dalam segala kebijakan yang termasuk pada imaratul bilad atau pembangunan negeri.
Dalam mengawal imaratul bilad, setiap warga negara dituntut saling menghormati dan menghargai keyakinan saudara sebangsa yang berbeda.
Karena itu, keyakinan dan tempat ibadah mereka atau Non-Muslim, meskipun itu maksiat dalam kacamata muslim, tetapi dilndungi oleh negara dan bagian dari agenda imarah al-bilad. Oleh sebab itu perlindungan negara akan hal itu (perlindungan atas pendirian rumah ibadah Non-Muslim) bukanlah al-’anah ‘alal ma’shiyah.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 4 Maksiat Hati yang Bisa Hapus Pahala Amal Ibadah
2
Khutbah Jumat: Jangan Golput, Ayo Gunakan Hak Pilih dalam Pilkada!
3
Poligami Nabi Muhammad yang Sering Disalahpahami
4
Peserta Konferensi Internasional Humanitarian Islam Disambut Barongsai di Klenteng Sam Poo Kong Semarang
5
Kunjungi Masjid Menara Kudus, Akademisi Internasional Saksikan Akulturasi Islam dan Budaya Lokal
6
Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Bahaya Arak keur Kahirupan Manusa
Terkini
Lihat Semua