Nasional

Nadiem Makarim: Kenaikan UKT yang Tak Masuk Akal Akan Kami Hentikan

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:15 WIB

Nadiem Makarim: Kenaikan UKT yang Tak Masuk Akal Akan Kami Hentikan

Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024) membahas UKT. (Foto: dok. DPR RI

Jakarta, NU Online

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim berjanji  akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi negeri (PTN).


Pernyataan Nadiem disampaikan sebagai respon atas isu yang sedang beredar di masyarakat terkait biaya UKT yang melonjak tinggi hingga menyebabkan adanya demo mahasiswa di berbagai daerah.


"Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan karena tentunya ada rekomendasi dari kami untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan," kata Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5/2024).


Nadiem memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar.


"Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa, kalaupun ada peningkatan, harus rasional, harus masuk akal dan tidak berburu-buru. Tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama," tegas Nadiem.


Nadiem mengingatkan bahwa tiap kenaikan UKT haruslah rasional termasuk pada kelompok UKT yang lebih tinggi. Ia menyatakan, hal ini dilakukan Kemendikbud untuk mengurangi kecemasan di masyarakat terkait isu kenaikan UKT yang tinggi.


"Kemendikbudristek punya peran yang sangat kuat, untuk memastikan kalaupun ada kenaikan harga, bahkan untuk tingkat atau tangga tingkat ekonomi yang lebih tinggi bahwa peningkatan itu rasional dan masuk akal," jelasnya. 


Selain itu, Nadiem juga meminta pihak PTN memercayakan kepada Kemendikbudristek terkait aturan UKT. Selama ini aturan mengenai UKT dibuat secara berjenjang.


"Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak, dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit," kata Nadiem.


Beberapa Kampus yang Alami Kenaikan UKT Mulai 2024


1. Universitas Indonesia (UI)

Kampus PTN yang disebut menaikkan UKT tahun ini salah satunya adalah Universitas Indonesia (UI). Jika dilihat dari besaran UKT UI tertinggi tahun 2023 dan 2024, sebenarnya tak ada kenaikan karena nominalnya tetap Rp 20 juta.


Namun, UI mengurangi kelompok UKT dari 11 golongan menjadi 5 golongan saja. Oleh karena itu, rentang UKT 1-5 mempunyai selisih yang cukup jauh.


UKT selain golongan 1-2, jadi naik tahun ini dibanding tahun 2023. Setelah adanya penyesuaian UKT baru ini, UI menyediakan ruang konsultasi bagi mahasiswa yang keberatan.


"Dalam hal tarif yang ditetapkan tersebut dirasakan tidak sesuai oleh seorang mahasiswa, maka UI menyediakan proses konsultasi dengan mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan yang bersangkutan, hingga diperoleh tarif yang sesuai," tulis UI.


2. Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)

UKT Unsoed juga sempat ramai diperbincangkan publik. Alasannya, kenaikan UKT Unsoed mencapai 100 persen.


Berdasarkan Peraturan Rektor Unsoed Nomor 6 Tahun 2024, UKT S1 Reguler Unsoed dibagi menjadi 8 kelompok. UKT tertinggi, dipegang oleh Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yakni Rp 33,5 juta per semester.


Dikarenakan banyak respons keberatan dari mahasiswa hingga orang tua, Unsoed akan mencabut peraturan tersebut dan menggantinya dengan yang baru. Dalam atura terbaru, UKT tertinggi ada yang turun di beberapa prodi dibanding aturan sebelumnya. Namun kini golongan UKT dimaksimalkan sampai golongan 8.


"Setelah rapat dengan pimpinan fakultas se-Unsoed, Ketua Lembaga dan unit-unit lainnya, Sabtu (27/4) lalu, Rektor menyatakan ketentuan tentang besaran UKT Unsoed tahun 2024 tersebut akan dicabut. Selanjutnya, Unsoed akan menerbitkan peraturan baru," tulis keterangan dalam laman Unsoed.


3. UIN Syarif Hidayatullah

Dalam Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Nomor: 512 Tahun 2024, UKT di kampus PTKIN ini juga mengalami kenaikan. Berbeda dengan biaya di PTN yang kelompok terkecil Rp 500 ribu, UIN Jakarta mempunyai UKT terkecil Rp 400 ribu.


Kenaikan UKT UIN Jakarta ada pada kelompok 2-7. Nominal yang ditawarkan pun juga bervariasi sesuai prodi.


Naiknya UKT UIN Jakarta menjadi sorotan setelah besaran tertingginya Rp 7 juta. Sedangkan pada tahun lalu, UKT tertinggi di UIN Jakarta adalah Rp 4,4 juta.


Menurut Rektor UIN Jakarta Prof Asep, kenaikan UKT di kampus ini ditetapkan setelah mempertimbangkan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi. Selain itu, adanya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 386 Tahun 2024 semakin memperkuat alasan mengapa UKT harus naik.


"Penyesuaian UKT dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keterjangkauan pendidikan tinggi sesuai amanat Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga para mahasiswa dan keluarga dari berbagai lapisan ekonomi bisa mengaksesnya," ujar Prof. Asep Saepudin Jahar dalam laman UIN Jakarta.


UIN Jakarta sendiri belum mengalami penyesuaian UKT sejak adanya KMA Nomor 157 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2017-2018 hingga KMA nomor 82 Tahun 2023 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024.


4. Universitas Brawijaya (UB)

Universitas Brawijaya juga telah menaikkan UKT mulai tahun ini. Alasan kenaikan UKT di UB telah didasarkan pada (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.


"Dari Permendikbud tersebut diikuti keputusan Menteri tentang UKT. Jadi di dalam Permendikbud tersebut isinya menentukan komponen apa saja yang jadi standar satuan Biaya Operasional PTN," jelas Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Muchamad Ali Safaat dalam laman UB, dikutip Selasa (21/5/2024).


"UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium," sambungnya.


Ali mengatakan mahasiswa yang terkendala dengan biaya UKT setelah penyesuaian bisa mengajukan keringanan. Caranya dengan melapor lewat Sistem Bantuan Keuangan atau Sibaku.


"Kami punya mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran melalui Sibaku," jelasnya.