Nasional

Nilai Manfaat, Hasil Pengelolaan Keuangan Haji BPKH untuk Kemaslahatan Jamaah

NU Online  ·  Selasa, 30 September 2025 | 20:45 WIB

Nilai Manfaat, Hasil Pengelolaan Keuangan Haji BPKH untuk Kemaslahatan Jamaah

Ilustrasi gedung BPKH.

Jakarta, NU Online

Jamaah haji berhak mendapatkan nilai manfaat dari uang yang kali pertama disetorkannya pada saat pendaftaran. Nilai manfaat merupakan hasil yang diperoleh dari pengembangan keuangan haji melalui mekanisme investasi yang aman dan sesuai aturan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014.


“Nilai manfaat adalah hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH lewat investasi yang aman dan sesuai aturan,” demikian informasi dari Instagram resmi BPKH RI yang dikutip NU Online pada Selasa (30/9/2025).


Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan saat Kuliah Umum di Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamis (11/9/2025).


"Dana haji tumbuh 172 triliun. Beban jamaah berkurang antara 38 hingga 17 persen," ujarnya sebagaimana dikutip dari NU Online.


Ia juga menyampaikan bahwa diskon rata-rata jamaah haji mencapai 50 persen. Hal ini ditutup dengan nilai manfaat dari investasi BPKH pada sukuk yang mencapai 7 persen. 


"Pakai sukuk 7 persen. Kalau sukuk dijamin negara. Gak ada tanggung renteng," ujar dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia itu.


Dijelaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 34 Tahun 2014, bahwa nilai manfaat diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji. Nilai manfaat tersebut ditempatkan pada kas haji.


Nilai manfaat merupakan aspek penting dalam pengelolaan keuangan haji. Hal inilah yang membantu mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh setiap jamaah haji.


Secara lebih rinci, nilai manfaat juga penting sebagai bantuan subsidi biaya haji jamaah berangkat dan meningkatkan tabungan jamaah haji tunggu melalui distribusi yang dapat dicek secara langsung melalui BPKH Apps.


“Semua jamaah, baik yang berangkat maupun yang masih menunggu antrean, ikut merasakan manfaatnya,” demikian disampaikan BPKH melalui akun Instagramnya.


Sebagai ilustrasi, biaya haji rata-rata bisa mencapai Rp90 juta. Namun, jamaah hanya membayar sekitar Rp50 juta. Selisihnya dibayarkan dari Nilai Manfaat hasil kelola BPKH.


"Jadi, dana haji itu bukan sekadar ditabung. Tapi juga dikelola biar bermanfaat, aman, dan bisa meringankan beban biaya para calon jamaah," demikian keterangan BPKH.


Selain itu, nilai manfaat juga turut menjaga dana haji tetap aman dan terus berkembang.


Dijelaskan dalam pasal 16 UU Nomor 34 tahun 2014, bahwa pengeluaran pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan oleh BPKH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji. Besaran pengeluaran sebagaimana dimaksud itu ditentukan berdasarkan persentase dari nilai manfaat keuangan haji. 


Di samping itu, besaran persentase dari nilai manfaat keuangan haji itu ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang