Nasional MUNAS-KONBES NU 2012

NU Jakarta Usul Hukuman Mati bagi Koruptor

Ahad, 16 September 2012 | 09:16 WIB

Cirebon, NU Online
Utusan Syuriah PWNU DKI Jakarta KH Syaifuddin Amsir mengusulkan agar hukuman mati bagi koruptor diberlakukan dengan syarat. 
<>
Syarat itu menyatakan bahwa hukuman mati berlaku bagi mereka yang mengulangi kasus korupsinya, meskipun dengan nilai nominal yang kecil. Kiai Amsir mengemukakan pendapat tersebut dalam sidang Bahtsul Masa’il Diniyah Waqi‘iyah, Ahad (16/9) siang.

“Orang yang melakukan tindakan sekali korupsi tidak dikenakan sanksi hukuman mati, meskipun nominal yang dikurup mencapai angka yang sangat besar,” paparnya, di hadapan forum yang dihadiri oleh sedikitnya 140.

Forum sidang ini berjalan dinamis. Utusan Syuriah PWNU Jawa Barat mengambil posisi berseberangan. Ia tidak menolak tegas hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, hukuman mati bagi koruptor lebih banyak mafsadatnya dibandingkan kemaslahatan.

Sebagai contoh, andaikan pejabat dan pemerintah kerap memberikan bantuan kepada madrasah dan pesantren. Hal ini dapat merugikan para kiai NU.

Saat penyerahan bantuan, para pejabat mengemas bahasanya sebagai ‘bantuan’. Seketika diaudit kemudian, mereka mengubah bahasanya di hadapan auditor. Para kiai yang dipermainkan oleh para pejabat ini, dapat tersangkut kasus korupsi, tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, KH. Syaifuddin Amsir yang juga  ketua sidang komisi Waqi’iyah Munas-Konbes NU 2012 masih menawarkan forum, "apakah jawaban isu hukuman mati ini harus diberi tafshil, keterangan tambahan dari rumusan yang sudah ada, atau tidak?"

 

Redaktur : Hamzah Sahal
Penulis    : Alhafiz Kurniawan