Nasional

PBNU Dukung Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla

NU Online  ·  Ahad, 25 Oktober 2026 | 07:00 WIB

PBNU Dukung Penegakan Hukum terhadap Pelaku Karhutla

Waketum PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung pemerintah tindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.

 

Wakil Ketua Umum PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pihak yang terbukti bersalah harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kita mendukung pemerintah bertindak tegas, kita dukung kepolisian bertindak tegas, menegakkan hukum. Yang salah diproses, yang salah diadili. Mendukung sepenuhnya,” kata Gus Ipul seusai pelantikan pengurus PBNU periode 2026–2031 di Pondok Pesantren Al-Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (24/10/2026).

 

Gus Ipul mengatakan, peristiwa karhutla harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan.

 

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan maupun merusak alam.

 

“Mari kita semua turut bertanggung jawab. Setiap kita ikut bertanggung jawab, jangan sampai kita melakukan hal-hal yang bisa mengganggu ketenangan, bisa merusak alam kita,” tuturnya.

 

PBNU menyatakan keprihatinan atas peristiwa karhutla yang terjadi. Gus Ipul menyebutkan, PBNU juga menyalurkan bantuan sesuai dengan kemampuan pengurus Nahdlatul Ulama di berbagai tingkatan.

 

“Kita kirim bantuan yang bisa kita kirim. Tetapi secara umum, mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” ujar Gus Ipul.

 

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengancam akan mencabut izin perusahaan asing yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Ia menyebutkan, sejumlah perusahaan pemegang konsesi diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran.

 

Menurut Prabowo, sejumlah perusahaan tercatat melakukan pelanggaran hingga belasan kali, tetapi masih mengantongi izin untuk mengelola lahan.

 

“Kebakaran hutan, ternyata ada indikasi-indikasi banyak perusahaan asing yang harus bertanggung jawab. Dikasih konsesi sudah belasan tahun ada yang melanggar tiga kali, empat kali, ada yang belasan kali, ada yang 19 kali melanggar,” kata Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026), seperti dikutip dari Antara.

 

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan bahwa dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp240 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat telah disalurkan.

 

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, Raja Juli mengatakan bantuan tersebut disalurkan melalui dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan sebesar Rp200 miliar telah ditransfer kepada pemerintah provinsi dan 10 kabupaten/kota.

 

“Tahap pertama sudah turun Rp200 miliar, dan itu langsung ditransfer kepada Pak Gubernur (Kalimantan Barat, Ria Rosa) maupun kepada bupati-bupati terkait,” ujar Raja Antoni.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang