Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan H Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi atas dasar kemanusiaan.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan rencana pembahasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dapat dimaklumi," kata Robikin pada Jumat (18/1).
Hal itu mengingat belakangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dikabarkan sering sakit. Selain itu, usianya juga sudah terbilang 'sepuh', yakni sudah mencapai 81 tahun. Ia juga sudah menjalani hukuman sembilan tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan.
Meskipun demikian, Robikin berharap agar prosedur dan ketentuan hukum harus tetap dipenuhi. Hal ini sebagai bagian dari menjaga wibawa Indonesia sebagai negara hukum.
"Harapan saya, kalau rencana pembebasan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dilakukan, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap dipenuhi. Satu dan lain hal agar marwah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga," pungkasnya.
Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Abu Bakar Ba’asyir dari tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menurut laporan Antara, sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra, Abu Bakar akan bebas pada minggu depan. Ia berjanji hanya akan istiraha bersama keluarganya, tidak akan berceramah ke mana-mana. (Syakir NF/Ahmad Rozali)