Nasional

Pendaftaran CPNS Kemenkumham Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Kamis, 5 September 2024 | 14:30 WIB

Pendaftaran CPNS Kemenkumham Masih Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Logo Kementerian Hukum dan HAM. (Foto: kemenkumham.go.id)

Jakarta, NU Online

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) Tahun 2024 masih dibuka hingga Jumat (6/9/2024) besok.


Berdasarkan Pengumuman Nomor Sek-ΚΡ.02.01-323, untuk memenuhi kebutuhan CPNS di 11 Unit Pusat Kemenkumham dan 33 Kantor Wilayah Kemenkumham terdapat sebanyak 9.070 formasi yang tersedia.


Sementara kriteria pelamar dibedakan menjadi dua. Pertama, kebutuhan umum yang merupakan pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.


Kedua, kebutuhan khusus yaitu pelamar yang terdiri dari putra atau putri Kalimantan dan penyandang disabilitas.


Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat.


3. Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.


4 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.


8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
dan lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.


9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.


10. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.


11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan).


12. Pelamar dengan Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.


13. Tinggi badan untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA Sederajat:

a. Pria minimal 163 cm:

b. Wanita minimal 158 cm.


Tata cara pendaftaran

1. Pelamar melakukan pendaftaran secara daring pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ dengan terlebih dahulu membuat akun disertai dengan mengisi formulir yang disediakan menggunakan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.


2 Setelah melakukan pendaftaran, pelamar memperoleh username dan password.


3. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran.


4. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.


5. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan satu jenis jabatan kebutuhan ASN.


6. Dalam hal Pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan atau menggunakan dua nomor identitas I kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.


Selanjutnya, pelamar wajib melakukan unggah dokumen di sini. Info lengkap serta format surat dan kelengkapan lainnya dapat diunduh di sini.