Penegakan Tindak Pidana Korupsi Dianggap Berhasil Jika Keuangan Negara Terselamatkan
NU Online Ā· Kamis, 5 September 2019 | 12:30 WIB
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur Nurul Ghufron menjelaskan, kelahiran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah agar tidak terjadi kerugian pada keuangan negara.
Sehingga, kata Ghufron, indikator keberhasilan dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi bukan pada seberapa banyak koruptor yang tertangkap, melainkan seberapa besar keuangan negara yang terselamatkan.
āBaik (caranya) mau pemberantasan maupun pencegahan,ā kata Ghuforn ketika menjadi pembicara pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) di Lantai 5, Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (5/9). Diskusi tersebut mengusung tema āPenegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiā.
Menurut Ghufron, kalau pencegahan lebih menguntungkan dalam mengembalikan keuangan negara, maka pencegahan harus lebih didahulukan dari pada cara lain. Hukum dibentuk oleh legislator memiliki tujuan.
āKita berproses hukum itu tidak untuk main-main. Tidak untuk memenuhi Cipinang, tidak untuk memenuhi Lapas, tapi kalau menegakkan hukum untuk tindak pidana korupsi itu untuk melindungi dan mengembalikan kerugian negara,ā ucapnya.
Oleh karena itu, katanya, tidak boleh memunculkan anggapan ājika hukum ditegakkan, maka 100 persen keuangan negara juga akan kembali kepada negaraā. Sebab, terjadinya penegakan hukum tidak serta merta atau 100 persen keuangan negara kembali.
Ia mencontohkan kasus korupsi jembatan. Menurutnya, jika pun keuangan negara yang dikorupsi oleh koruptor itu bisa kembali, tapi tidak akan dapat mengembalikan kerugian waktu dan membuat jembatan bertahan lama.
āItu tidak bisa terkembali secara full walaupun kemudian sudah OTT atau sudah dilapaskan,ā ucapnya.
Sebelumnya, Ketua P2N Irnanda Laksanawan juga menyoroti pentingnya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Ia menyatakan demikian karena dalam pandangannya, persoalan korupsi seperti sebuah tontonan melalui publikasi media.
āBagaimana ke depan, korupsi bukan untuk dipertontonkan maupun dijebak pada saat mereka mengadakan hal yang salah, tetapi kalau bisa (yang harus dilakukan) lebih pada pencegahan,ā kata Irnanda.
Diskusi yang dimoderatori Witjaksono ini juga dihadiri dua pembicara lain, yakni Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, dan Advokat Bambang Sri Pujo.
Editor: Muchlishon
Terpopuler
1
Diskusi Kabla Muktamar Ke-35 di Unusia: Pengendali NU Kian Anonim, Perlu Menjaga Jarak dari Intervensi Negara
2
Akui Dapat Banyak Kritik, Presiden Prabowo Heran MBG Disebut Pemborosan
3
Pendukung Spanyol Kibarkan Bendera Palestina Sepanjang Turnamen Piala Dunia 2026
4
Gempa 7,3 Magnitudo Guncang Meksiko, Tidak Ada Korban Maupun Kerusakan Langsung
5
Fachry Ali Ulas Muktamar Cipasung 1994 Jadi Perlawanan NU terhadap Intervensi Pemerintah
6
Andy Burnham Resmi Dilantik Jadi Perdana Menteri Inggris, Gantikan Keir Starmer
Terkini
Lihat Semua