Penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Masih Menghadapi Hambatan di Dunia Usaha
NU Online · Rabu, 10 Desember 2025 | 19:30 WIB
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut perluasan penerapan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) masih menghadapi resistensi besar dari dunia usaha. Banyak perusahaan dinilai belum memahami manfaat strategis RP3 dan masih melihatnya melalui perspektif untung-rugi.
“Banyak (perusahaan yang menolak), karena memang perusahaan itu biasanya hitungannya untung-rugi,” ujar Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA, Prijadi Santoso, Rabu (10/12/2025) di Jakarta.
Menurutnya, minimnya perspektif perlindungan pekerja perempuan membuat sejumlah perusahaan enggan berkomitmen. Karena itu, KemenPPPA menargetkan jajaran manajemen puncak sebagai pihak pertama yang perlu diberikan pemahaman.
“Top manajer-nya itu yang kita sasar dulu untuk memberikan pemahaman sampai mereka komitmen,” ujarnya.
RP3 merupakan fasilitas yang disediakan perusahaan sebagai ruang perlindungan, pendampingan, dan edukasi bagi pekerja perempuan. Fasilitas ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat perlindungan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pencegahan kekerasan, promosi kesetaraan gender, serta penciptaan lingkungan kerja yang aman dan saling menghargai.
“RP3 bukan sekadar ruang fisik, tetapi bagian dari sistem perlindungan yang dibangun untuk memastikan pekerja perempuan mendapatkan pendampingan yang cepat, aman, dan tepat,” jelas Prijadi.
Ia menuturkan bahwa penyediaan RP3 bertujuan menjadi pedoman mekanisme penanganan kekerasan di tempat kerja, mulai dari pencegahan, penerimaan pengaduan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan bagi korban.
Hingga kini, sedikitnya 44 perusahaan telah mendirikan RP3, meskipun jumlah tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan skala industri nasional. “Ada 44 (perusahaan), di antaranya di Pasuruan, Subang, Cilegon, Kepulauan Riau, Palembang, dan Tangerang Selatan,” katanya.
Prijadi menambahkan bahwa pembentukan RP3 bukan hanya soal kesiapan fasilitas, tetapi juga perubahan cara pandang perusahaan terhadap isu perlindungan pekerja perempuan.
“Memang butuh pemahaman. Tantangannya, ketika kami berikan panduan, mereka khawatir seolah-olah di tempat mereka banyak kekerasan. Mereka sudah takut duluan,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa ke depan KemenPPPA akan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam upaya perlindungan pekerja perempuan, termasuk ibu hamil, terutama dalam situasi darurat.
“Nanti kami akan kerja sama dengan Kemnaker untuk memberikan perlindungan kepada ibu hamil meskipun perusahaannya mengalami kebakaran atau banjir bandang seperti kemarin di Sumatra. Prinsipnya, penyelamatan perempuan harus diutamakan,” ujarnya.
Terpopuler
1
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketua Umum PBNU Kelompok Sultan
2
KH Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU Kelompok Sultan, Nyai Machfudhoh: Demi Menyelamatkan NU
3
PBNU Terbitkan Surat Undangan Rapat Syuriyah-Tanfidziyah, Tembusan ke Rais Aam
4
PWNU–PCNU Se-Indonesia Ikuti Keputusan Mustasyar di Tebuireng terkait Persoalan di PBNU
5
Dua Pihak di PBNU: Kelompok Sultan dan Kelompok Kramat
6
Peserta Rapat Pleno PBNU Kelompok Sultan Mulai Berdatangan
Terkini
Lihat Semua