Mataram, NU Online
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-undangan Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2017 Zaini Rahman menyebutkan, ada beberapa usulan yang dilahirkan komisi perundang-perundangan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Anti Terorisme (RUU Anto Terorisme). Pertama, mendukung penindakan mereka yang akan melakukan terorisme.
“Orang yang belum melakukan tindakan tapi ia terbukti melakukan persiapan sudah bisa ditindak,” katanya di sela-sela sidang komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jum’at (24/11).
Kedua, penindakan terhadap pikiran dan penyebaran ideologi radikalisme dan terorisme. Menurut dia, tindakan terorisme itu berawal dari pikiran dan ideologi yang radikal. Ia menyarankan agar pemerintah bekerja sama dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap lembaga-lembaga yang terindikasi mengusung ideologi radikal dan terorisme.
“Itu harus dicegah dan ditindak,” tegasnya.
Ketiga, ada kelembagaan baru yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk mengawal program pencegahan, penindakan, dan pemulihan pelaku terorisme. Ia juga menyarankan agar para penegak hukum diawasi dengan ketat agar tidak melakukan tindakan kriminalisasi kepada seseorang yang mereka tidak suka.
“Termasuk pengawasan terhadap penegak hukumnya agar mereka tidak melakukan kriminalisasi terhadap tokoh agama atau tokoh yang terindikasi tindakan terorisme,” jelasnya.
Zaini mengatakan, pemerintah juga seharusnya memperhatikan dan memberikan fasilitas terhadap pemulihan pelaku tindak pidana terorisme agar tidak melakukan tindakan yang ekstrim lanjutan.
“Para pelaku terorisme harus dipulihkan pikiran, ideologi, termasuk soal ekonominya,” tukasnya.
Keputusan dalam tiap sidang komisi baru akan diresmikan Sabtu (25/11) besok dalam sidang pleno menjelang penutupan. (Muchlishon Rochmat)