Nasional

Perpanjang Kuliah Daring, Diktis Minta Pimpinan PTKI Upayakan Kuota bagi Sivitas Akademika

Jumat, 27 Maret 2020 | 01:00 WIB

Perpanjang Kuliah Daring, Diktis Minta Pimpinan PTKI Upayakan Kuota bagi Sivitas Akademika

Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) memperpanjang kuliah daring Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) hingga akhir semester genap 2019/2020.

Jakarta, NU Online
Direktorat Pendidikan Islam (Pendis) memperpanjang kuliah daring Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) hingga akhir semester genap 2019/2020. Hal itu mencermati penyebaran virus Corona (Covid-19) akhir-akhir ini yang semakin meluas dan sejalan dengan upaya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan sivitas akademika PTKI.

"Proses perkuliahan hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020 pada setiap perguruan tinggi keagamaan Islam baik negeri maupun swasta sepenuhnya dilakukan dalam jaringan (online)," tulis Surat Edaran Nomor: 697/03/2020 yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pendis Kamaruddin Amin pada Kamis (26/3).

Hal tersebut mengubah Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 657/03/2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Corona di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam. Pada surat tersebut, kuliah daring hanya dilakukan dari 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.

Surat Edaran terbaru juga menyesuaikan atas Surat Edaran Menteri Agama nomor SE. 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

Selain itu, Dirjen Pendis juga menyatakan bahwa pimpinan PTKI dapat mengatur berbagai bentuk kegiatan dalam semangat belajar kampus merdeka dengan model kegiatan dari rumah dan lapangan.

Hal itu dapat dilakukan berupa kerja sosial dan/atau relawan penanganan Covid-19 maupun variasi lainnya yang diselaraskan dengan program studi masing-masing.

"Semuanya dapat dikonversikan dengan beban SKS (satuan kredit semester) pada semester berjalan," catat surat tersebut pada poin 1 b.

Di samping itu, Dirjen Pendis juga meminta pimpinan PTKI untuk berupaya dalam penanganan paket kuota bagi sivitas akademika.

"Pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam melakukan upaya dan kebijakan strategis, terutama dalam penanganan paket kuota dan/atau akses bebas (free access) bagi mahasiswa dan sivitas akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam masing-masing dengan penyedia jasa telekomunikasi," bunyi poin 1 c.

Pewarta: Syakir NF
Editor: Abdullah Alawi