PMII UPI Kirim Qunut Nazilah untuk Pendidikan Nasional
Kamis, 2 Mei 2013 | 18:03 WIB
Bandung, NU Online
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung menggelar aksi qunut nazilah untuk pendidikan nasional, di kampus mereka, Bandung, pada Kamis siang (2/5).
<>
PMII UPI menilai, pendidikan nasional dalam keadaan carut-marut sehingga layak dikirim qunut nazilah, “Pembacaan qunut nazilah menjadi simbol dari sikap perlawanan atas berbagai kejahatan dan kecurangan yang dilakukan para pejabat di lingkungan pendidikan,” kata Asep Abdul Aziz selaku humas aksi kepada NU Online melalui pers rilis yang dikirim Kamis malam (2/5).
Aziz, begitu ia disapa, menambahkan, Rasulullah melakukan qunut nazilah pada saat peperangan dan terkena musibah, “Saat ini dunia pendidikan mengalami krisis yang sama,” terangnya.
Ketua Komisaritat PMII UPI, M. Ridwan Hidayatulloh, mewakili teman-temannya menyatakan sikap, yaitu, pertama PMII mendukung UPI sebagai lembaga pendidikan yang mencetak kader pendidik.
Kedua, PMII mengecam UPI yang telah melakukan praktik komersialisasi, liberalisasi dan kapitalisasi pendidikan. Ketiga, PMII akan mengawal keberlangsungan pendidikan di UPI sampai titik penghabisan.
Sementara kordinator aksi, Surya Dienulloh mengatakan, perlu ada reorientasi dan rekonstruksi pendidikan, baik dalam sistem maupun dalam manajemennya, “Apalagi di UPI yang notabene merupakan kampus pendidikan,” katanya.
Ia berharap Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang biasa diperingati tiap 2 Mei, jadi awal kebangkitan pendidikan Indonesia yang sedang terpuruk.
Aksi yang diikuti 50 orang tersebut ditutup dengan pembacaan doa bersama. Kemudian mereka membubarkan diri dengan tertib.
Penulis: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua