RUU Hukum Acara Perdata Mulai Dibahas lewat Inisiatif DPR
NU Online · Rabu, 21 Januari 2026 | 18:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata melalui mekanisme usul inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). RUU Hukum Acara Perdata disepakati akan diajukan sebagai inisiatif DPR untuk mempercepat proses pembahasan di parlemen.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pengajuan RUU tersebut sebagai inisiatif legislatif DPR bertujuan mempercepat tahapan pembahasan hingga pengesahan.
"Undang-undang ini akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat," kata Habiburokhman saat membuka rapat kerja.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga meminta persetujuan seluruh peserta rapat terkait status RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul DPR. Permintaan itu disambut persetujuan seluruh peserta rapat.
"Ini teman-teman sepakat, ya, bahwa Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR dan akan berproses sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku," kata Habiburokhman yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah menyambut baik langkah Komisi III DPR yang mengusulkan RUU Hukum Acara Perdata sebagai inisiatif legislatif.
Menurut Eddy, pemerintah siap menyesuaikan diri dengan mekanisme pembahasan yang berlaku setelah RUU tersebut resmi menjadi usul DPR.
"Kami pemerintah menyambut baik usulan dari pimpinan Komisi III bahwa RUU tentang Hukum Acara Perdata itu menjadi inisiatif DPR, dan selanjutnya kami akan sesuaikan dengan proses yang berlaku," katanya.
Atur perampasan aset hingga acara cepat
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan bahwa Komisi III DPR akan segera memasuki pembahasan substansi RUU Hukum Acara Perdata. Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan mengenai permohonan perampasan aset.
"Penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan," kata Bayu dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengatur mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk sengketa hutang piutang, kerusakan barang, serta perkara cedera badan pribadi.
Bayu menambahkan, rancangan undang-undang tersebut turut mengatur tata cara penyitaan yang wajib dilakukan dengan kehadiran dua orang saksi, masing-masing berasal dari Pengadilan Negeri serta lurah atau kepala desa setempat.
"Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi," ungkap Bayu.
Ia menjelaskan bahwa RUU Hukum Acara Perdata juga memuat ketentuan pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak.
"Selanjutnya, mengatur pemeriksaan perkara dengan acara singkat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak melalui pemeriksaan hakim tunggal, prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” sambungnya.
Terpopuler
1
LF PBNU Umumkan Awal Sya'ban 1447 H Jatuh pada Selasa, 20 Januari 2026
2
LF PBNU Rilis Data Hilal Awal Sya'ban 1447 H
3
3 Doa yang Dianjurkan Dipanjatkan di Bulan Sya'ban
4
Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Jadi Sorotan, DPR Singgung Keadilan bagi Guru Honorer
5
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadhan, BGN Klaim Menu Tahan hingga 12 Jam
6
RMI PBNU Buka Pendaftaran Pelatihan Bahasa Inggris, Berikut Jadwal Seleksinya
Terkini
Lihat Semua