Nasional

Siber Ansor Jelaskan Kerugian Masyarakat Imbas Serangan PDN

Kamis, 4 Juli 2024 | 16:30 WIB

Siber Ansor Jelaskan Kerugian Masyarakat Imbas Serangan PDN

Gerakan Pemuda Ansor. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Kepala Pusat Badan Siber Ansor, Ahmad Luthfi, menjelaskan kerugian masyarakat akibat Sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) imbas serangan siber dalam bentuk Brain Cipher Ransomware yang diluncurkan oleh kelompok Lockbit 3.0.


"Tentunya kerugian yang disebabkan oleh PDNS yang diretas ini sangat krusial, sebelum akhirnya berhasil recovery," kata Luthfi kepada NU Online, Kamis (4/7/2024).


Kominfo menyebut terdapat kurang lebih 210 instansi di pemerintahan di pusat dan daerah yang terdampak akibat serangan ini. Peretas kemudian meminta tebusan 8 juta Dollar AS atau setara Rp131 miliar.


Lutfi menjelaskan, terdapat beberapa kerugian secara sistem pelayanan. Lutfi mengatakan bahwa akibat serangan siber tersebut, masyarakat terdampak kerugian waktu.

 

Layanan imigrasi sempat terhambat dan mengakibatkan antrian panjang seperti di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Sebanyak 800 ribu penerima KIP hilang sehingga harus mendaftar ulang. Data Polri dan TNI juga diduga bocor.


Lutfi juga mengatakan terdapat kerugian di sektor fungsi layanan publik. Hal ini dirasakan di beberapa instansi pemerintah terhambat atau bahkan berhenti layanan digitalnya.


"Sebab tidak bisa diaksesnya database yang mem-provide informasi untuk pelayanan terhadap masyarakat," jelasnya.


Selanjutnya, Lutfi juga menghitung kerugian finansial yang ditanggung oleh beberapa pihak termasuk masyarakat, baginya kerugian seperti keterlambatan pertemuan akibat serangan siber tersebut berakibat pada macetnya ekonomi masyarakat.


"Impact berikutnya adalah terganggunya jadwal pertemuan-pertemuan juga yang merugikan masyarakat, khususnya di kalangan pebisnis dan lain sebagainya," jelasnya.


Selain itu, Lutfi menilai masyarakat sungguh sangat dirugikan karena serangan siber tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum, karena pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) nomor 27 tahun 2022. "Ini justru inti dari keamanan siber (cyber security)," tegasnya.


Data yang perlu dilindungi oleh pemerintah

Setidaknya, kata Lutfi, data diri masyarakat persatu orangnya, pemerintah harus menanggung beberapa data yang perlu dilindungi, seperti data identitas nama, tanggal lahir, dan alamat. Selanjutnya data riwayat penting seperti akademik, pekerjaan, hingga data perjalanan.


"Tidak lupa seperti data kesehatan, rekam medis dan riwayat pengobatan. Data Finansial, kepemilikan akun bank, riwayat transaksi dan lain-lain," terangnya.