Nasional

Singgung ASN Komdigi, Sosiolog: Pemerintah Harusnya Jadi Garda Depan Berantas Judi Online

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB

Singgung ASN Komdigi, Sosiolog: Pemerintah Harusnya Jadi Garda Depan Berantas Judi Online

Salah satu judi online yang masih bisa diakses publik. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang justru melindungi situs judi online, tengah menjadi sorotan.


Polda Metro Jaya mengungkap 18 tersangka yang 10 di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Komdigi. Mereka terbukti menerima bayaran untuk memastikan situs judi tetap bisa diakses oleh masyarakat, meskipun seharusnya mereka bertugas memblokirnya.


Sosiolog Tantan Hermansah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, negara perlu menanamkan komitmen besar dalam memberantas peredaran judi online. Namun, pemberantasan itu tercederai oleh adanya orang dalam instutusi yang justru memelihara kegiatan yang sangat merugikan itu.


"Bahkan backing judi online seperti yang sudah dipublikasikan adalah orang-orang di dalam institusi kementerian yang seharusnya dia menjadi garda depan yang harus memberantas membumihanguskan judi online itu," katanya kepada NU Online, Kamis (14/11/2024).


Tantan menilai bahwa upaya penyelesaian dan pemberantasan judi online bukan pada level tataran masyarakat, tetapi harusnya dilakukan pada level negara. Hukumannya pun bukanlah sanksi sosial.


"Mungkin kita harus mendefinisikan bahwa judi online itu sama dengan narkotika. Pelakunya harus dihukum mati, karena mereka bukan hanya sudah menyengsarakan orang tetapi mereka sudah menghancurkan perspektif dan masa depan bangsa Indonesia," tegasnya.


Lebih lanjut, Tantan menyoroti potensi hukuman yang didapatkan para pelaku dan pelindung judi online masih tergolong sangat ringan, sehingga bukan usahanya saja yang ditutup tetapi juga pelakunya harus diberikan sanksi yang lebih tegas dan pembinaan.


"Mereka bukan hanya dibumihanguskan usahanya tetapi para pelaku dan orang-orangnya dan mungkin pelaku harus juga diberikan pembinaan yang jelas misalnya dengan melakukan kerja sosial bertahun-tahun di sebuah tempat melakukan pengabdian sehingga mereka bisa menebus kesalah sosial dengan perbuatan dan tindakan baik," jelasnya.


Tantan meminta agar negara dapat lebih peduli terhadap masyarakatnya, karena masa depan sebuah negara berada di tengah masyarakat yang baik dari berbagai aspeknya.


"Masa depan sebuah negara itu berada di tangan masyarakat yang sehat, yang sehat itu sehat secara ekonomi, sehat secara pikiran, sehat secara psikologis maka negara harus bukan hanya harus memberantas judi online sebetulnya, karena mereka berbasis jaringan lebih mudah sebetulnya ketimbang judi offline," terangnya.


Kemenko Polkam bentuk desk khusus

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) telah membentuk tujuh desk untuk percepatan program pembangunan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.


Salah satu desknya adalah Desk Penanganan Judi Online yang akan dipegang langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo.


"Desk Judi Online ini sudah bergerak dengan kecepatan yang penuh. Oleh karenanya, kami memberikan apresiasi kepada Pak Kapolri beserta jajarannya," kata Menko Polkam Budi Gunawan.