Soal Peradilan Militer, MK Pertanyakan Arah Politik Hukum Pemisahan Yurisdiksi Prajurit TNI Pasal 65 UU TNI
NU Online · Kamis, 26 Februari 2026 | 06:00 WIB
Sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, pada Rabu (25/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta penjelasan lebih lanjut terkait arah politik hukum atas ketentuan Pasal 65 Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan bahwa prajurit tunduk pada peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer, tetapi untuk tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.
"Ada di tiga pasal peradilan militer, maka memang hemat saya ini tidak bisa dilepaskan dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang nomor 34 tahun 2004 yang tadi juga telah disinggung oleh Pak Abdullah," katanya dalam sidang mendengarkan keterangan DPR RI perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, pada Rabu (25/2/2026).
Lebih lanjut, Arsul beralasan karena belum ada perubahan pada UU Peradilan Militer, ketentuan tersebut belum terlaksana dan masih berada dalam kondisi status quo sebagaimana diatur Pasal 74. Akibatnya, hingga kini, prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum masih diperiksa dan diadili di peradilan militer.
"Barangkali Pak Abdullah, tentu Mahkamah akan berterima kasih kalau kemudian disampaikan juga rencana untuk merealisasikan ini seperti apa politik hukumnya," katanya.
Ia menegaskan, Mahkamah memerlukan kepastian terkait pemisahan yurisdiksi itu akan direalisasikan melalui perubahan UU Peradilan Militer agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga
Pengesahan RUU TNI Khianati Demokrasi
"Jadi supaya tidak gantung begitu. Pasal 65 dan Pasal 74 itu mau diapakan," katanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Eny Nurbaningsih menyoroti bahwa dalam perubahan UU TNI menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025, ketentuan Pasal 65 dan Pasal 74 tidak mengalami perubahan.
"Apakah memang begitu riilnya tidak disinggung, atau memang ada pembahasan soal itu. Itu juga ditambahkan keterangannya, kalau ada risalah bisa dijelaskan. Karena itu hal yang memang tidak diubah di UU Nomor 3 Tahun 2025," katanya.
Eny juga menyinggung adanya informasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Militer telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Apakah betul begitu? Itu juga mohon ditambahkan keterangannya dan sejauh mana proses pembahasan terkait pembahasan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa DPR RI dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai bahwa UU Nomor 31 tahun 2025 tentang peradilan militer tidak inkonsitusional. Menurutnya, pengadilan tersebut juga dapat tangani pidana umum.
"Peradilan militer dinilai tidak tepat menjadi ruang impunitas. Di dalam praktiknya terdapat Putusan Nomor 50-K/PM.1-04/AD/V/2025 yang dalam amarnya majelis hakim menjatuhkan pidana mati dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa," katanya.
Ia memberitahu bahwa pembentukan RUU Peradilan Militer termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2005 sampai 2010 dan 2010 sampai 2014. Akan tetapi, mengingat kompleksitas RUU Peradilan Militer, perlu dilakukan kajian lebih mendalam.
"Dengan kata lain, proses merevisi UU Peradilan Militer perlu dikaji secara komprehensif, baik dari segi aspek substansi hukum maupun struktur hukum," jelasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua