Nasional

SPPI dan Nelayan Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja Nelayan

NU Online  ·  Selasa, 13 Januari 2026 | 16:00 WIB

SPPI dan Nelayan Indonesia Tuntut Perlindungan Hukum dan Keselamatan Kerja Nelayan

Ilustrasi nelayan. (Foto: Freepik)

Jakarta, NU Online

Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) bersama Nelayan Indonesia yang terdiri dari Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dan International Transport Workers Federation (ITF) menggelar Dialog Publik Pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Jakarta, Selasa (13/1/2026).


Dialog publik tersebut menghasilkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah agar segera memenuhi hak, keselamatan, dan keadilan bagi nelayan, sebagaimana tertuang dalam platform Kebijakan Jaringan Hak Nelayan.


Ketua Umum SPPI Achdiyanto Ilyas Pangestu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk mendesak adanya tindakan konkret dan segera dalam mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi nelayan, khususnya awak kapal perikanan.


“Kebijakan ini bertujuan mendesak tindakan segera untuk mengatasi praktik eksploitasi yang terus berlangsung, kondisi kerja yang tidak layak dan tidak aman, lemahnya penegakan perlindungan ketenagakerjaan, serta berbagai hambatan dalam akses terhadap keadilan yang dihadapi awak kapal perikanan,” ujar Ilyas dalam keterangan yang diterima NU Online.


Ia menegaskan, seluruh nelayan harus dipandang sebagai pekerja yang setara tanpa membedakan lokasi kerja, bendera kapal, maupun status hubungan kerja.


“Kami berhak atas lingkungan kerja yang layak dan aman, perlindungan hukum yang penuh, upah yang adil, serta hak untuk berserikat dan melakukan perundingan bersama,” tegasnya.


Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Dewa Budiasa menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan realitas yang dihadapi nelayan di berbagai wilayah Indonesia.


“Selama ini, nelayan harus menanggung dampak dari lemahnya penegakan hukum, kapal yang tidak layak dan tidak aman, serta sistem yang memperlakukan mereka sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan,” ujarnya.


Budiasa mengingatkan pemerintah dan para pemberi kerja agar menjamin serta memfasilitasi pemenuhan hak perlindungan dan martabat nelayan.


“Kami akan terus mengorganisir perjuangan ini hingga hak-hak tersebut benar-benar terpenuhi,” katanya.


Dalam platform Kebijakan Jaringan Hak Nelayan, terdapat empat tuntutan utama. Pertama, pemerintah Indonesia diminta mengambil langkah-langkah konkret dan dapat ditegakkan secara hukum untuk mewujudkan keadilan, perlindungan, serta penghidupan yang layak bagi seluruh nelayan, termasuk awak kapal perikanan.


Kedua, pemberi kerja didesak untuk bertanggung jawab penuh dalam menjamin pemenuhan hak nelayan, meliputi keselamatan kerja, kejelasan kontrak, upah yang adil, serta jaminan sosial.


Ketiga, tokoh masyarakat, tokoh agama, komunitas pelaut, dan masyarakat luas diharapkan aktif memberikan dukungan serta mendorong kebijakan perlindungan nelayan, sekaligus memastikan para pengambil keputusan dapat dimintai pertanggungjawaban.


Keempat, platform ini menuntut pemenuhan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara menyeluruh bagi seluruh nelayan, termasuk jaminan hak untuk berorganisasi, berserikat, dan melakukan perundingan bersama, serta ratifikasi, implementasi efektif, dan penegakan Konvensi ILO Nomor 188.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang