Tak Panggil Eks Kabais TNI, TAUD Sebut Asas Persamaan di Depan Hukum Tak Berlaku di Sidang Kasus Andrie Yunus
NU Online · Jumat, 8 Mei 2026 | 16:30 WIB
Suasana sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat prajurit TNI sebagai terdakwa pada 29 April 2026. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Dilmil Jakarta)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyoroti tidak dipanggilnya mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Jenderal Yudi Abrimantyo, dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
“Majelis hakim hanya memanggil Komandan Denma BAIS dan tidak memanggil pihak yang bertanggung jawab pada institusi tersebut, yakni mantan Kabais Jenderal Yudi Abrimantyo,” katanya kepada NU Online, Jumat (8/5/2026).
Atas dasar itu, Isnur menilai peradilan militer mengabaikan asas persamaan di depan hukum karena dipengaruhi struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps di tubuh TNI.
“Karena tersandera struktur kepangkatan dan kultur esprit de corps, peristiwa ini dikhawatirkan hanya akan menjadi preseden bagi peristiwa-peristiwa lain di masa depan,” ujarnya.
Isnur menjelaskan, ketidakberpihakan majelis hakim dalam peradilan militer semakin terlihat karena tidak adanya upaya membantah konstruksi perkara maupun penggunaan pasal penganiayaan yang diajukan Polisi Militer (POM) TNI dan oditur militer.
“Dalam hal ini, TAUD berpandangan bahwa tindakan pelaku terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan teror kekerasan sekaligus upaya pembunuhan berencana dengan tuntutan hukuman yang seharusnya jauh lebih tinggi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam fakta persidangan. Salah satunya, empat terdakwa disebut tidak bertugas mengamankan Hotel Fairmont Jakarta saat Andrie Yunus dan Koalisi Masyarakat Sipil menginterupsi rapat Panja Revisi UU TNI pada 16 Maret lalu.
“Kejanggalan juga terlihat pada motif yang disampaikan oditur dalam persidangan pertama 29 April lalu karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan Andrie Yunus dengan pernyataan empat terdakwa terkait dendam pribadi,” ujarnya.
Menurut Isnur, pihaknya terus berupaya mendorong penuntasan kasus secara berkeadilan, termasuk menuntut pertanggungjawaban komando dan membuka motif operasi yang dinilai sulit diakomodasi dalam ruang persidangan militer.
“Kami berupaya keras mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak mungkin dapat diakomodasi dalam ruang persidangan militer,” terangnya.
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menetapkan empat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka ialah Kapten NDP (Nandala Dwi Prasetya), Lettu SL (Sami Lakka), Lettu PH/BHW (Budhi Hariyanto Cahyono), dan Serda ES (Edi Sudarko).
Terpopuler
1
PBNU Tetapkan Panitia Munas-Konbes dan Muktamar Ke-35 NU
2
Rentetan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Picu Kritik dan Perdebatan Publik
3
Kunuzur Rohman Karya Katib Syuriyah PBNU Gus Awis Menyingkap Pesan Al-Qur’an untuk Kehidupan ModernÂ
4
Jamaah Haji Aceh Terima Uang Baitul Asyi Rp9,2 Juta, Wujud Warisan Ulama yang Terus Hidup
5
Soroti Penilaian Juri LCC di Kalbar, KPAI: Mental dan Kepentingan Anak Harus Diutamakan dalam Kompetisi
6
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, DPR Akan Panggil BI dan Menkeu
Terkini
Lihat Semua