UMP 2020 Naik, Menaker: Jika Dilanggar Pengusaha Kena Sanksi
NU Online · Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:35 WIB
"Gak bisa. Itu wajib, akan ada sanksinya. Pembayaran upah minimum kan wajib, Kalau enggak bayar upah minimum itu bisa dipidana," kata Hanif Dhakiri seusai acara Ngopi Teko di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 18/10.
Dia mengatakan, sanksi yang akan diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha. Namun menurut Hanif, apabila ada pengusaha yang merasa keberatan bisa mengajukan proses penangguhan upah.
"Sanksinya banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," tuturnya.
Hanif mengungkapkan, memang ada saja pengusaha yang melanggar terkait aturan pengupahan, maka denga segere Kemnterian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan hingga sampai penegakan hukum.
Menurutnya, aturan ini sudah diperhitungkan secara masak dengan mempertimbangkan berbagai indikator. Jadi kenaikan upah minimum setiap tahunnya sudah menjadi keharusan.
"Secara kenaikannya disesuaikan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.
Adapun, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum pada tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanif meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru.
Terpopuler
1
Habib Umar bin Hafidz Kunjungi PBNU, Ada Tiga Agenda di Dalamnya
2
Gus Ipul: Jangan Campuradukkan Muktamar NU dengan Persoalan Lain
3
Berikut Daftar Wakil Rais Aam PBNU Periode 2026-2031 Beserta Bidangnya
4
Khutbah Jumat: Jangan Putus Asa Mencari Rezeki Halal Saat Ekonomi Sulit
5
Bolehkah Suami Menggunakan Tabungan Istri untuk Membayar Utang?
6
Khutbah Jumat: Hak atas Udara Bersih untuk Menjaga Kesehatan Pernapasan
Terkini
Lihat Semua