Nasional

UMP 2020 Naik, Menaker: Jika Dilanggar Pengusaha Kena Sanksi

Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:35 WIB

UMP 2020 Naik, Menaker: Jika Dilanggar Pengusaha Kena Sanksi

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan bisa kena sanksi.

Jakarta, NU Online
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi alias UMP dan upah minimum kabupaten/kota tahun 2020 sebesar 8,51 persen dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan perusahaan yang tidak mengikuti peraturan bisa kena sanksi.

"Gak bisa. Itu wajib, akan ada sanksinya. Pembayaran upah minimum kan wajib, Kalau enggak bayar upah minimum itu bisa dipidana," kata Hanif Dhakiri seusai acara Ngopi Teko di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 18/10.

Dia mengatakan, sanksi yang akan diterapkan oleh pemerintah bisa bersifat administratif hingga pemberhentian usaha. Namun menurut Hanif, apabila ada pengusaha yang merasa keberatan bisa mengajukan proses penangguhan upah.

"Sanksinya banyak, ada yg sifatnya administratif, ada pemberhentian usaha, macam-macam. Kalau ada yang tidak kuat kan bisa mengajukan penangguhan upah, itu mekanisme yang tersedia kalau tidak ya tidak bisa," tuturnya.

Hanif mengungkapkan, memang ada saja pengusaha yang melanggar terkait aturan pengupahan, maka denga segere Kemnterian Ketenagakerjaan akan melakukan pembinaan hingga sampai penegakan hukum.

Menurutnya, aturan ini sudah diperhitungkan secara masak dengan mempertimbangkan berbagai indikator. Jadi kenaikan upah minimum setiap tahunnya sudah menjadi keharusan.

"Secara kenaikannya disesuaikan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Adapun, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum pada tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik atau BPS. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sebelumnya, Hanif Dhakiri meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi. Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanif meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru.
Â