Usai Tujuh Nelayan Kangean Ditangkap, Warga Gelar Aksi Tolak Kapal Survei Migas
NU Online · Rabu, 12 November 2025 | 15:00 WIB
Suci Amaliyah
Kontributor
Kangean, NU Online
Sejumlah nelayan melalukan aksi mengusir kapal Kangean Energy Indonesia (KEI) di Pulau Kangean dan Migas oleh PT. Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dari Perairan Pulau Kangean, Sumenep, Jawa Timur. Aksi ini berlangsung sejak pukul 05:00 WIB, Rabu 12 November 2025.
Tujuh nelayan asal Pulau Kangean yang semula ditangkap aparat kepolisian usai berupaya mengusir kapal survei seismik 3D yang diduga tengah melakukan aktivitas eksplorasi migas di perairan mereka pada Selasa (4/11/2025) kini telah kembali.
Penangkapan ini menuai kecaman dari masyarakat dan Aliansi Nelayan Kangean yang menilai ketujuh nelayan itu justru berjuang melindungi laut dari cengkeraman perusahaan modal asing.
Ketujuh nelayan tersebut berinisial D, FR, AD, NM, MD, SF, dan MK. Mereka disebut kerap ikut aksi menolak eksplorasi tambang minyak dan gas di wilayah perairan Kangean.
"Rencana tambang migas ini sejak awal ditolak masyarakat. Aksi penolakan sudah dilakukan berkali-kali, baik di darat maupun di laut," kata Khoirul, Juru Bicara Aliansi Nelayan Kangean, dalam siaran pers yang diterima NU Online, Rabu (12/11/2025).
Kronologi Penangkapan
Menurut keterangan Aliansi Nelayan Kangean, insiden bermula ketika salah satu nelayan, D, mendengar ledakan dari arah laut sekitar pukul 11.30 WIB. Ledakan itu diduga berasal dari aktivitas kapal survei seismik 3D untuk eksplorasi migas.
Merespons hal itu, tujuh nelayan berangkat dengan satu perahu kecil untuk mengusir kapal survei yang diketahui bernama SK Canopus. Kapal tersebut disebut masih beroperasi meski masa izin olah geraknya (SPOG) telah habis sejak 31 Oktober 2025.
Saat perahu nelayan berjarak sekitar 5–10 meter dari kapal, para nelayan mengaku melihat puluhan aparat kepolisian di atas kapal survei yang kemudian mengarahkan senjata ke arah mereka.
Meski sempat berusaha menjauh, perahu nelayan dikejar oleh perahu karet berisi sekitar 7–10 polisi. Perahu nelayan ditabrak hingga mengalami kerusakan pada bagian baling-baling dan badan kapal. Setelah itu, ketujuh nelayan ditangkap tanpa diperlihatkan surat penangkapan.
Sebagian nelayan dibawa ke kapal navigasi Marvelia 03 milik perusahaan, yang masa izin olah geraknya juga telah berakhir. Dalam perjalanan, para nelayan mengaku diinterogasi dan diancam, sementara pihak keluarga kehilangan kontak sejak pukul 14.00 WIB.
Mereka akhirnya tiba di Pelabuhan Batuguluk, Kangean, sekitar pukul 17.00 WIB dan baru diketahui keberadaannya oleh keluarga setengah jam kemudian.
Aliansi Nelayan Kangean menuntut Kementerian Perhubungan dan Syahbandar Kangean menghentikan izin kapal survei seismik 3D serta memerintahkan kapal-kapal tersebut keluar dari perairan Kangean.
Pihaknya juga meminta Kepolisian untuk bertindak sesuai hukum dan menjamin perlindungan terhadap warga Kangean. PT Kangean Energy Indonesia juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan sosial dan ketegangan di masyarakat akibat aktivitas migas.
Menteri ESDM, Gubernur Jawa Timur, dan Bupati Sumenep untuk segera menghentikan seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang migas di Kangean.
"Ketujuh nelayan ini bukan pelaku kriminal, mereka adalah pahlawan yang mempertahankan laut dan sumber penghidupan masyarakat Kangean," tegas Khoirul.
Seperti diketahui, Pulau Kangean adalah wilayah kepulauan di bagian paling timur Kabupaten Sumenep, sekitar 120 km dari daratan Madura. Penduduknya mayoritas bekerja sebagai nelayan dan sejak lama menolak eksplorasi migas karena dianggap mengancam ekosistem laut dan mata pencaharian mereka.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
5
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua