UU ITE Jadi Pilar Penting dalam Menjaga Keamanan dan Etika di Era Digital
Ahad, 18 Juni 2023 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Di era digital yang berkembang pesat, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi landasan penting dalam menjaga keamanan dan etika di dunia digital.
Baca Juga
Literasi Digital untuk Generasi Milenial
UU ITE hadir sebagai kerangka hukum untuk mengatur penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di tengah masyarakat yang kini terhubung secara global melalui internet.
Pada era di mana informasi pribadi dapat dengan mudahnya dikumpulkan atau bahkan disalahgunakan, UU ITE memastikan bahwa informasi pribadi tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap privasi dan data pribadi individu.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Mun’im Hasan dari Lembaga Ta’lif wan Nasyr Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LTN PWNU) Jawa Barat pada seminar Literasi Digital bertajuk Belajar Digital itu Menyenangkan di Pesantren Sabilurrohim, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/6/2023).
Baca Juga
Mendorong Literasi Digital Warga NU
“Kalau sampai disalahgunakan, ada data yang digunakan dan itu merugikan data pribadi, maka hadirnya UU ITE ini akan melindungi kita. Kita akan bisa memproses mereka-mereka yang memakai data pribadi kita,” kata Mun’im, demikian ia disapa.
UU ITE, lanjut dia, memberikan dasar hukum untuk penegakan terhadap kejahatan digital, termasuk kejahatan phishing, peretasan, penipuan daring, dan serangan siber.
Di era digital, di mana ancaman kejahatan siber semakin meningkat, UU ITE memungkinkan penegak hukum untuk menyelidiki dan menuntut pelaku kejahatan digital dengan lebih efektif.
Ia menilai, UU ITE memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan dan etika di era digital. Dengan adanya kerangka hukum yang kuat, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan bertanggung jawab, menjaga privasi, menghormati hak-hak individu.
“Oleh sebab itu, penting sekali kita sebagai kader NU tingkat ranting, tingkat PC, mari kita sosialisasikan perlindungan data pribadi UU ITE ini. Bagaimana menjadi warga NU yang melek digital, nggak semuanya harus kita share perlu adanya saringan sehingga kita bisa memberikan maslahat,” tutupnya.
Untuk diketahui, seminar Literasi Digital Belajar Digital Itu Menyenangkan terbagi ke dalam tiga sesi. Sesi pertama diisi oleh Pemimpin Redaksi NU Online, Ivan Aulia Ahsan, yang menyampaikan materi Digital Ethic: Bagaimana Membedakan Informasi Fakta dan Hoaks?
Sesi kedua diisi oleh Abdul Mun’im Hasan dari LTN PWNU Jawa Barat yang menyampaikan Digital Culture: Mengenal Lebih Jauh UU ITE Terkait Perlindungan Data Pribadi.
Sesi ketiga diisi oleh Khoirul Huda dari Lembaga Dakwah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LD PCNU) Bogor yang menyampaikan Digital Skill: Positif, Kreatif, dan Aman Berinternet dan Bermain Media Sosial.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Gambaran Orang yang Bangkrut di Akhirat
2
Khutbah Jumat: Menjaga Nilai-Nilai Islam di Tengah Perubahan Zaman
3
Khutbah Jumat: Tolong-Menolong dalam Kebaikan, Bukan Kemaksiatan
4
Khutbah Jumat: 2 Makna Berdoa kepada Allah
5
Khutbah Jumat: Membangun Generasi Kuat dengan Manajemen Keuangan yang Baik
6
Rohaniawan Muslim dan Akselerasi Penyebaran Islam di Amerika
Terkini
Lihat Semua