UU Polri Disahkan, Presiden Kini Bisa Perpanjang Masa Dinas Kapolri
NU Online · Selasa, 9 Juni 2026 | 15:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru saja disahkan DPR RI.
Menurut Eddy, ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas institusi pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, keputusan mengenai perpanjangan masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat berada dalam ranah kewenangan Presiden.
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy usai rapat paripurna pengesahan UU Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Ketentuan tersebut termuat dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c UU Polri. Aturan baru itu menetapkan usia pensiun maksimal perwira tinggi bintang empat selama 60 tahun. Namun, masa dinasnya dapat diperpanjang selama satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi melalui keputusan presiden.
Pengaturan tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati pemerintah bersama Komisi III DPR RI selama pembahasan revisi UU Polri sebelum akhirnya mendapat persetujuan dalam rapat paripurna.
Usia pensiun diselaraskan dengan ASN
Selain mengatur mekanisme perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat, UU Polri juga memuat perubahan batas usia pensiun anggota Polri pada berbagai jenjang kepangkatan.
Dalam regulasi baru tersebut, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun. Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Eddy mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem kepegawaian Polri dengan pola yang berlaku pada aparatur sipil negara (ASN).
"Iya. Jadi untuk bintara dan tamtama itu 59 tahun, sementara untuk perwira itu 60 tahun. Mengapa kita mengambil 60? Ini yang terjadi untuk seluruh aparatur sipil negara itu kan 60. Termasuk misalnya jaksa, mengapa dari dalam Undang-Undang Kejaksaan itu dari 62 diturunkan menjadi 60 tahun. ASN juga rata-rata adalah 60 tahun. Dia kemudian bisa mengalami perpanjangan sampai 65 apabila dia berada pada jabatan fungsional utama. Jadi itu yang berlaku memang umum, baik pada ASN. Demikian jadi kita menyesuaikan dengan membandingkan dengan aparatur sipil negara," ujarnya.
Ketentuan karier dan pensiun sudah diatur
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pengaturan mengenai usia pensiun dalam UU Polri telah dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, termasuk potensi hambatan dalam jenjang karier personel.
"Kemudian batas usia pensiun, saya kira tadi sepintas, namun saya belum membaca, itu sudah diatur. Sehingga kemudian terkait dengan hambatan bottleneck, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur. Mungkin nanti akan bisa dilihat," kata Listyo.
Ia menegaskan Polri akan menjalankan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
"Mungkin nanti akan bisa dilihat karena intinya kami, Polri, tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi amanat dari undang-undang ini, sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan oleh masyarakat, membentuk postur Polri yang betul-betul bisa diharapkan oleh masyarakat, dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut Sigit, penguatan kelembagaan Polri juga diperlukan agar institusi tersebut mampu menjawab tantangan keamanan yang terus berkembang seiring perubahan zaman.
"Kita terus bisa beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman ke depan, yang juga memunculkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh Polri, untuk menjaga stabilitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang harus kita jaga sebagai modal awal, ataupun syarat utama untuk terwujudnya ataupun berjalannya pembangunan bangsa," jelasnya.
Kapolri menilai perubahan regulasi tersebut merupakan bagian dari proses pembenahan berkelanjutan yang dilakukan Polri untuk menjawab tuntutan dan ekspektasi publik terhadap institusi kepolisian.
"Ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," katanya.
"Demikian juga pada saat kami masih berada di tim Komisi Reformasi, sehingga kita juga kemudian ingin bahwa Polri ke depan betul-betul menjadi institusi yang bisa memenuhi apa yang diharapkan masyarakat," sambung dia.
Selain itu, Sigit menyebut revisi UU Polri turut memperkuat aspek transparansi dan pengawasan dalam proses penegakan hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi.
"Namun juga tentunya diperkuat lagi di undang-undang tersebut dengan menggunakan teknologi informasi. Sehingga kemudian, baik dari mulai proses awal, pemeriksaan, semuanya juga menggunakan teknologi informasi sehingga pengawasannya juga jauh lebih kuat, komplain-komplain dari masyarakat juga tentunya harapan kita bisa kita respons lebih cepat," tuturnya.
Terpopuler
1
PBNU Terima Kasih kepada Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
2
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Gubernur BI Siapkan Dua Langkah Penguatan
3
Imbas Rupiah Melemah, Menkeu Sebut Pedagang Tahu dan Tempe Mulai Tertekan
4
Kasus Suap Izin Tinggal WNA, Citra Indonesia Tercoreng di Mata Dunia
5
NU Abad Kedua: Masihkah Kita Berani Berpikir Melampaui Diri Sendiri?
6
Kiai Azaim Harap Kekerasan di Pesantren Masuk Materi Munas-Konbes hingga Muktamar ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua