Nasional

UU Tapera Resmi Masuk Gugatan di MK, Berikut Isi Petitumnya

Senin, 24 Juni 2024 | 09:00 WIB

UU Tapera Resmi Masuk Gugatan di MK, Berikut Isi Petitumnya

Ilustrasi perumahan rakyat. (Foto: Antara)

Jakarta, NU Online

Mahkamah Kontitusi (MK) dalam situ resminya MKRI telah menerima gugatan yang diajukan oleh dua orang pemohon yaitu Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung terhadap Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).


Permohonan tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024, gugatan tersebut didaftarkan oleh kedua pemohon tersebut pada Selasa (18/6/2024) malam.


Berikut petitum pemohon:

 

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya


2. Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945

 

Atau

 

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri berkewajiban menjadi peserta berdasarkan kemauan dari pekerja dan tanpa paksaan'

 

Atau

 

Menyatakan pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang menjadi peserta atas dasar kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja'


3. Menyatakan pasal 7 ayat (3) Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) sepanjang frasa 'atau' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sepanjang frasa 'sudah kawin' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


4. Menyatakan pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 55) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945


Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon untuk diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono).


Berikut pasal-pasal yang digugat


Pasal 7 ayat (1)

Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta


Pasal 7 ayat (3)

Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar


Pasal 72 ayat (1)

(1) Peserta, Pemberi Kerja, BP Tapera, Bank/Perusahaan Pembiayaan, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 30, Pasal 64, Pasal 66, Pasal 67 ayat (1), dan Pasal 68 dikenai sanksi administratif berupa: e. pembekuan izin usaha; dan/atau f. pencabutan izin usaha.