Vonis Bebas Amsal Sitepu Dinilai Cerminkan Keadilan Substantif
NU Online · Rabu, 1 April 2026 | 19:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyambut positif putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan vonis bebas murni terhadap videografer Amsal Sitepu.
Putusan tersebut mengakhiri rangkaian panjang perkara dugaan korupsi terkait penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang sebelumnya dinilai publik sarat ketidakadilan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Amsal merupakan seorang profesional yang menjalankan pekerjaannya secara sah, namun justru sempat terjerat pasal pidana yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan pelaku industri kreatif nasional.
“Kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah membebaskan saudara Amsal Sitepu dalam kasus yang sangat menarik perhatian masyarakat,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menilai majelis hakim telah bertindak progresif dengan mengimplementasikan amanat Pasal 5 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan di masyarakat.
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap keterkaitan antara bukti fisik dan keadilan substantif.
Ia juga menggarisbawahi bahwa standar biaya dalam ranah kerja intelektual dan seni bersifat fleksibel dan tidak dapat disamaratakan.
“Kerja kreatif memiliki nilai yang subjektif. Sepanjang ada kesepakatan, maka harga yang muncul adalah hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, Komisi III DPR RI disebut memberi perhatian khusus terhadap perkara ini melalui berbagai rapat internal. Dukungan politik juga diberikan melalui pengajuan penangguhan penahanan yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
“Alhamdulillah, Pak Amsal sebelumnya mendapatkan penangguhan penahanan. Hari ini diputus bebas, dan ada saudara kita Pak Hinca Panjaitan yang juga mengawal perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang putusan di PN Medan, majelis hakim menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Hakim membebaskan Amsal dari seluruh tuntutan hukum serta memerintahkan pemulihan nama baik dan harkat martabatnya seperti semula.
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Pesan KH Nurul Huda Djazuli agar Muktamar Ke-35 NU Digelar di Pesantren Lirboyo
2
Meski Sudah Gabung BoP, Pasukan Perdamaian TNI Tewas Ditembak Israel di Lebanon
3
Halal Bihalal: Tradisi Otentik Nusantara Sejak Era Wali Songo
4
Gus Dur, Iran, dan Anti-Impersialisme
5
Penyelenggaraan Haji 2026 Sesuai Jadwal, Jamaah Mulai Berangkat 22 April
6
Jadwal Puasa Sunnah Selama April 2026
Terkini
Lihat Semua