YLBHI: Tim Reformasi Kepolisian Tak Jawab Tuntutan Publik, Hanya Bersifat Kosmetik
NU Online · Rabu, 24 September 2025 | 16:00 WIB
Gambar hanya sebagai ilustrasi. Pasukan barikade polisi sedang mengamankan jalannya demonstrasi di Jakarta. (Foto: NU Online/Suwitno)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Tim Reformasi Kepolisian bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan pemerintah, yang melibatkan Mahfud MD serta Ahmad Dofiri, mendapat kritik tajam dari masyarakat sipil.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai langkah tersebut tidak menjawab tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian yang lebih mendasar.
“Jelas sekali pemerintah dan kepolisian keliru menanggapi desakan masyarakat sipil. Kapolri membentuk tim reformasi juga sangat telat. Buat apa kepolisian membentuk reformasi dalam dirinya sendiri? Ini kan seperti jeruk makan jeruk,” tegas Isnur kepada NU Online Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, reformasi yang dilakukan saat ini hanya bersifat kosmetik. Padahal masalah kepolisian bersifat fundamental dan sistemik, sehingga butuh langkah besar yang berani.
"Reformasi yang dibutuhkan harus menjawab sembilan permasalahan fundamental di kepolisian. Bukan reformasi sederhana, bukan reformasi ecek-ecek, karena problemnya sudah fundamental," katanya.
Isnur juga menyampaikan keraguannya terhadap tim yang dibentuk pemerintah. Tim tersebut dipimpin oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Ahmad Dofiri, purnawirawan Polri, yang kini menjadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.
"Kami ragu reformasi di tingkat pemerintahan Prabowo bisa menyentuh masalah sistemik. Pertanyaannya, apakah ada keberanian membongkar struktur dan merevisi kewenangan-kewenangan yang selama ini terlalu banyak di kepolisian?" ujarnya.
Lebih jauh, Isnur menyoroti kewenangan besar Polri yang kerap menjadi sumber persoalan, termasuk dalam hukum acara pidana.
“Masalahnya ada di situ. Bisa tidak merevisi hukum acara pidana yang memberi peluang luar biasa kepada penyidik? Berani tidak mencabut kewenangan soal SIM yang sebenarnya tidak harus ada di kepolisian?” ungkapnya.
Ia menegaskan, reformasi sejati hanya mungkin terjadi bila pemerintah berani mencabut sebagian kewenangan Polri dan membongkar struktur yang selama ini membuat lembaga tersebut terlalu dominan.
"Terlalu banyak kewenangan kepolisian yang seharusnya dicabut. Pertanyaannya, berani tidak reformasi ini merombak hal itu?" tutup Isnur.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menegaskan bahwa reformasi Polri harus menyasar persoalan-persoalan mendasar yang sudah lama menggerogoti institusi kepolisian.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut ada sembilan masalah sistemik yang harus dibenahi. Di antaranya absennya sistem akuntabilitas, budaya kekerasan dalam pendidikan Polri, tata kelola anggaran yang tidak transparan, sistem kepegawaian yang cacat, hingga keterlibatan Polri dalam bisnis dan politik.
“Selama ini kami berdiskusi dengan banyak pihak di internal kepolisian, termasuk Propam. Mereka mengakui banyak kelemahan. Tapi yang belum jelas adalah bagaimana memutus mata rantai kekeliruan itu. Dari mana kita memulai perbaikan ini?” ujar Isnur.
Alvin dari koalisi masyarakat sipil menambahkan bahwa wajah Polri ke depan harus berubah secara menyeluruh.
"Kepolisian itu di-reform dan dihadirkan ke ruang publik dengan wajah yang tidak represif, tetapi humanis dan benar-benar berada pada pihak masyarakat,” ucapnya.
Ia menegaskan, reformasi hanya akan bermakna bila menyentuh sembilan persoalan mendasar yang dipaparkan koalisi.
“Kalau tim hanya diisi orang dalam Polri atau sosok yang punya konflik kepentingan, hasilnya akan tumpul. Yang dibutuhkan adalah tim independen, berintegritas, dan representatif,” tandas Alvin.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Kerusakan Alam dan Lalainya Pemangku Kebijakan
2
Khutbah Jumat: Mari Tumbuhkan Empati terhadap Korban Bencana
3
Pesantren Tebuireng Undang Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU untuk Bersilaturahmi
4
Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah PBNU Hadir Silaturahim di Tebuireng
5
20 Lembaga dan Banom PBNU Nyatakan Sikap terkait Persoalan di PBNU
6
Gus Yahya Persilakan Tempuh Jalur Hukum terkait Dugaan TPPU
Terkini
Lihat Semua