Nasional

Gus Yahya Tegaskan Warga NU Bukan Komoditas, Tapi Subjek Pelayanan

Kamis, 10 Maret 2022 | 17:30 WIB

Gus Yahya Tegaskan Warga NU Bukan Komoditas, Tapi Subjek Pelayanan

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan warga NU bukan komoditas, tetapi subjek pelayanan. (Foto: NU Online/Syakir NF)

Jakarta, NU Online

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf mengajak seluruh jajaran pengurus untuk mengubah karakter berpikir tentang warga NU. Ia menegaskan, Nahdliyin bukanlah komoditas tetapi subjek pelayanan.


“Kita perlu mengubah mindset. Warga NU bukan komoditas (barang dagangan), tapi subjek pelayanan. Mereka (warga NU) adalah tuan-tuan yang harus kita layani,” tegas Gus Yahya dalam rapat gabungan syuriyah dan tanfidziyah PBNU, di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Parung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/3/2022).


Untuk itulah, PBNU saat ini sedang membangun sistem pencatatan warga berbasis partisipasi layanan. Warga NU yang berpartisipasi dalam layanan dan berkhidmah oleh NU akan tercatat dalam sistem tersebut. Hal ini akan terdapat dalam sistem Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu) yang terdigitalisasi. 


“Ini (pencatatan) keanggotaan berasaskan manfaat. Seseorang akan mendapatkan karena dia memberikan manfaat, sehingga orang punya kartu bisa mendapatkan insentif,” jelas Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah itu. 


Gus Yahya mencontohkan, kalau ada warga NU yang memiliki kartu atau terdaftar sebagai pelanggan pelayanan maka akan secara otomatis terjamin mendapat tempat tidur rawat inap di rumah sakit milik NU di mana pun. 


“Nanti kita akan bilang ke RSNU sisakan bed untuk orang yang membawa Kartanu. Nanti kita integrasikan dengan digitalisasi. Kita mau nanti satu-satunya aplikasi adalah NU Online,” jelas Gus Yahya.


“Di AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) memang disebut Kartanu, tetapi harus jelas Kartanu urusan apa? (Misalnya) Kartanu untuk RS, Kartanu untuk makan. Harus jelas. Itu nanti logikanya kira-kira begitu,” imbuhnya.


Soal pelayanan dan Kartanu, termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Bab III tentang Kewajiban dan Hak Anggota, Pasal 7, ayat 1. Di dalam ayat ini disebutkan enam poin soal hak anggota biasa. 


Pertama, mendapatkan pelayanan keagamaan. Kedua, mendapatkan pelayanan dasar dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi, kesehatan, informasi yang sehat, perlindungan hukum dan keamanan. 


Ketiga, berpartisipasi dalam musyawarah, memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, menjalankan tradisi dan adat-istiadat selama tidak bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. 


Kelima, mendapatkan perlindungan diri dan keluarganya dari pengaruh paham-paham yang bertentangan dengan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah. Keenam, mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu). 


Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Syakir NF