Opini

Sikap Moderat NU dalam Merespons UU Cipta Kerja

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 10:00 WIB

Sikap Moderat NU dalam Merespons UU Cipta Kerja

Apakah NU dalam menyikapi UU CK tetap konsisten dengan prinsip moderasinya?

NU mendeklarasikan dirinya sebagai ormas yang mengusung prinsip wasathiyah/tawasuth (moderat), tasamuh (toleran), dan tawazun (keseimbangan) serta tetap setia kepada NKRI. Berkali-kali prinsip moderasi NU diuji dalam sejarah dalam menyikapi berbagai persoalan bangsa. Untuk melihat apakah konsisten atau tidak NU memegang prinsip wasathiyah-nya, bisa terlihat dalam sikap-sikap dan responsnya terhadap berbagai persoalan bangsa.


Baru-baru ini persoalan UU Ciptaker (disingkat UU CK) mencuat ke permukaan, gonjang-ganjing terjadi di ruang publik. Demo yang ‘ternodai’ anarkisme dan vandalisme. Perdebatan di ruang medsos memanas. NU pun tak tinggal diam, ikut merespons, dan ikut bersuara menyampaikan sikapnya.


Apakah NU dalam menyikapi UU CK tetap konsisten dengan prinsip moderasinya? Mari kita simak sepenggal pernyataan sikap PBNU yang disampaikan Ketum PBNU KH Said Aqil Siroj:


Pertama, kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Namun harus dilakukan secara beradab, patuh hukum, tidak boleh anarkis. Itu pun dilarang oleh agama. Allah berfiman di dalam Al-Quran, “wa la tufsidu fi al-ardhi ba’da ishlahiha”. Haram hukumnya melakukan kerusakan-kerusakan di muka bumi.


Oleh karena itu, kami berharap kepada aparat keamanan agar mengungkap dalang atau aktor intelektual di balik kerusuhan-kerusuhan tersebut. Jangan hanya yang di lapangan. Tapi betul-betul diungkap secara tuntas.


Kedua, menggunakan saluran hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, bagi semua pihak yang masih belum menerima UU Cipta Kerja ini. Ada saluran konstitusional yaitu menggugat melalui MK.


Ketiga, kami memahami apabila pemerintah dan DPR masih membutuhkan waktu untuk melakukan sinkronisasi, mengingat UU Cipta Kerja ini meliputi 76 UU, hampir 1000 halaman. Kami berpendapat, silakan pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi sehingga UU Cipta Kerja ini diterima oleh masyarakat.


Akhirnya, ada satu kaidah fiqhiyyah yang selalu menjadi pedoman NU, yaitu “tasharruful imam ‘alar ra’iyah manuthun bil mashlahat”. Kebijakan pemerintah harus berorientasi kepada kemaslahatan rakyat. Tidak boleh hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.


Melihat sikap PBNU ini, jelas bahwa NU tetap konsisten pada prinsip moderasi. Ciri moderasi yang paling mendasar adalah antikekerasan yang tercermin dalam poin pertama. Terwakili dalam kalimat “tidak boleh anarkis” dan kalimat “haram hukumnya melakukan kerusakan di atas bumi.”


Kebebasan dan perbedaan berpendapat adalah hal yang biasa di tubuh NU. Satu kiai dengan kiai yang lain berbeda pendapat, bahkan berdebat, manakala diskusi dalam perhelatan BM (bahtsul masail) merupakan pemandangan yang lumrah dan biasa terjadi.


Masing-masing kiai mengajukan pendapat berdasarkan argumentasi, ‘ibarat (kutipan penjelasan ulama di dalam kitab kuning), dan menguraikan penalarannya sehingga NU sudah terbiasa dengan keragaman pendapat.


Antikekerasan adalah prinsip NU yang dilestarikan dari dulu sampai sekarang dan sampai masa yang akan datang. Tokoh antikekerasan garda depan NU adalah Gus Dur. Siapapun penguasa dan rezim bangsa ini, NU konsisten dengan prinsip antikekerasan. Tidak ada urusan dengan siapa penguasanya, NU akan tetap memperjuangkan prinsip antikekerasan. Sejak dulu NU akan menentang ideologi-ideologi keagamaan yang menghalalkan kekerasan atasnama agama.


NU pun menjadi korban kekerasan itu sendiri. Sejak munculnya Wahabisme, NU adalah korban bulliying atas nama agama, dituduh terjangkit penyakit TBC (tahayul, bid’ah, churafat). Menurut Wahabisme, ahli bid’ah adalah ahli neraka. Kalau ahli neraka berarti kafir. NU menjadi korban kekerasan takfiri (pengkafiran).


Islam Nusantara dan Islam rahmatan lil-‘alamin yang dikampanyekan NU sebentuk narasi sekaligus kontranarasi atas narasi yang menghalalkan kekerasan atas nama agama dan pengkafiran. Dengan demikian NU melawan kekerasan atas nama agama, intoleran, dan takfiri adalah bersifat ideologis dan prinsipil, bukan bersifat politis yang kapan saatnya bisa dinego.


Kecintaan pada Tanah Air, hubbul wathan, dan kesetiaan NU pada negara tercermin pada sikap yang kedua, bahwa NU mengajak kepada semua pihak yang kurang puas dengan UU CK, agar bersama-sama mengajukan gugatan judicial review melalui MK. Ini merupakan pengakuan dan penghormatan NU terhadap perangkat hukum negara, dan afirmasi terhadap eksistensi negara. Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini, demo akan menciptakan kerumunan yang dikhawatirkan menjadi klaster baru.


Kecintaan NU kepada negara pun terbukti pada perlawanannya kepada kelompok keagamaan yang ingin mengubah ideologi bangsa. Sebab bagi NU, ideologi bangsa sudah final. Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari melakukan tirakat khusus memohon kepada Allah, yang hasilnya bahwa Pancasila adalah sesuai dengan Islam dan maslahat bangsa ini.


Putranya, KH Wahid Hasyim, adalah salah satu tim 9 persiapan kemerdekaan Republik Indonesia 1945, yang merumuskan Undang-Undang Dasar dan Pancasila. Pada 21 Desember 1983 Munas NU di Pesantren Situbondo menetapkan bahwa Pancasila sebagai asas tunggal. Tidak ada urusan siapapun pemerintah dan rezimnya negara ini, NU akan konsisten menjaga Pancasila dan UUD 45.


Jika ada yang menggiring opini black and whaite, yang mendukung sepenuhnya UU CK adalah salah dan yang menolak seluruhnya adalah benar. Ini merupakan logika konservatif dan jauh dari sikap moderat, yang menurut saya bukan termasuk tradisi nalar NU. Terbukti, PBNU tidak menolak sepenuhnya dan juga tidak menerima sepenuhnya.


Menerima yang baik, dan akan JR melalui MK, agar beberapa pasal yang tidak baik diperbaiki dan jika ada pasal yang akan menimbulkan kerusakan fatal berusaha berjuang untuk dihapus sehingga menghasilkan UU yang maslahat. Bahkan, PBNU sudah menyerahkan 8 kritik dan koreksinya terhadap UU CK kepada Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.


Para kiai kampung—meminjam istilah Gus Dur—selalu mengajarkan kepada santrinya, bahwa ambil kebaikan dari mana pun ia berasal, atau ambil wisdom (kebijaksanaan) dari mana pun ia keluar. Ambil yang baik, dan campakkan yang buruk. Jika pantat ayam mengeluarkan telur, ambil. Tapi jika mengeluarkan kotoran, buang.


Saya teringat nasihat alm Mbah KH Maemun Zubair yang dituturkan Kiai Asnawi Ridwan, pengasuh Pesantren Fasihuddin Depok, agar “jangan berkata kasar kepada pemerintah, walaupun ada kesalahannya. Pemerintah harus kita hormati dan kita junjung tinggi.”


Nasihat ini disampaikan di Munas NU pada tahun 2017 di Pesantren Darul Falah Pagutan Mataram-Lombok NTB dalam acara bahtsul masail selaras dengan KH Said Aqil Siroj, “dengan elegan, beradab, tidak anarkis.”


NU memang dinamis. Mungkin bagi sebagian orang melihat dinamika NU cukup membingungkan. Akan tetapi jika mengetahui prinsip-prinsip NU, akan mengerti bahwa jika terlihat mata NU inkonsisten, itu sejatinya NU sedang mempertahankan prinsipnya.


Inkonsisten demi mempertahankan konsistensinya pada prinsip sehingga tidak ada inkonsistensi, tapi yang ada adalah dinamisasi. Dinamika untuk mempertahankan prinsip moderasi, toleran, dan keseimbangan.


KH Mukti Ali Qusyairi, Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU DKI Jakarta