Pustaka

Fikih Sosial Kiai Sahal

Ahad, 16 Desember 2007 | 23:00 WIB

Judul Buku: Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren
(Kontribusi Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh dalam Perubahan Nilai-nilai Pesantren)
Penulis: Dr. Zubaedi, M.Ag., M.Pd.
Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Cetakan: Pertama, Oktober 2007
Tebal: xi + 405 halaman
Peresensi: Irham Sya’roni *

Identitas pesantren, pada awal perkembangannya, merupakan sebuah institusi pendidikan dan penyiaran agama Islam. Dari sisi sejarah, pesantren tidak hanya mengandung makna ke-Islam-an, tetapi juga keaslian (indegenous) Indonesia. Dari sisi tujuan, pada mulanya, pesantren bertujuan menyiapkan santri menjadi kader-kader ulama dan kiai melalui pendalaman dan penguasaan ilmu agama (tafaqquh fiddin). Selain itu, juga sebagai lembaga dakwah dan benteng pertahanan umat di bidang ahlak.<>

Seiring perkembangan zaman, pesantren juga menemukan dinamisasinya. Jika sebelumnya hanya berkonsentrasi pada pengajian kitab kuning dan ibadah ritual yang fiqh oriented, kini pesantren juga menjadi lembaga sosial yang mengemban fungsi-fungsi kemasyarakatan bagi komunitas sekitarnya.

Pelebaran peran ini, pesantren diharapkan lebih peka terhadap masalah-masalah sosial yang berkembang di masyarakat, seperti mengatasi kemiskinan, memelihara tali persaudaraan, mengurangi pengangguran, memberantas kebodohan, menciptakan kehidupan yang sehat, dan sebagainya.

Salah satu pesantren yang berhasil memainkan peran seperti itu adalah Maslakul Huda, sebuah pesantren salaf yang berdiri di Desa Kajen, Pati, Jawa Tengah. Pesantren yang diasuh KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh atau akrab disapa Kiai Sahal ini telah memberi kontribusi positif dan signifikan terhadap persoalan-persoalan sosial masyarakatnya.

Di antara keberhasilan Kiai Sahal dan komunitas pesantrennya dalam memberdayakan masyarakat adalah dengan mendirikan dan mengembangkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Huda Abadi yang beraset puluhan miliar rupiah, Unit Simpan-Pinjam Syari’ah (USPS), beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) binaan, pembuatan pakan ternak dari limbah tapioka, dan masih banyak lagi usaha sosial lainnya.

Dalam hal ini, Kiai Sahal bisa didudukkan sebagai tokoh “salaf” pembaharu. Ia berhasil menggeser cara pandang terhadap fikih, yakni dari paradigma “kebenaran ortodoksi/klasik” menjadi paradigma “pemaknaan sosial”. Jika yang pertama menundukkan realitas kepada kebenaran fikih dan berwatak tekstualis (hitam-putih) dalam memandang realitas, maka yang kedua menggunakan fikih secara kontekstual dan memperlihatkan wataknya yang bernuansa responsif dalam memecah realitas sosial. (halaman 5)

Gagasan fikih sosial yang dikembangkan Kiai Sahal merupakan bentuk kontekstualisasi dan reaktualisasi terhadap metodologi fikih Syafi’iyah dalam upaya menemukan pemikiran alternatif yang sejalan dengan cita-cita ideal transformatif, tak hanya dataran ide, melainkan terimplementasi secara rapi, terkontrol, dan terlembaga untuk kemaslahatan bersama.

Fikih sosial Kiai Sahal sejatinya bukanlah sesuatu yang luar biasa dan fenomenal, melainkan memang demikianlah sebetulnya ajaran Islam. Substansi setiap ajaran Islam sebetulnya berdimensi sosial. Hanya, dalam realisasinya, dimensi ini dalam keberagamaan umat Islam, masih kalah menonjol oleh aspek ibadah ritual-vertikal (ibadah mahdlah).

Kiprah dan keberhasilan kiai nomer wahid di jajaran Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) inilah yang memantik perhatian Zubaedi untuk menelisiknya lebih dalam. Hasil telisik ini kemudian ia formulasikan ke dalam sebuah disertasi yang berjudul “Fiqh Sosial Kiai Sahal Mahfudh (Perubahan Nilai Pesantren dalam Pengembangan Masyarakat)”. Sedangkan buku ini adalah jelmaan dari disertasi tersebut.

Secara substantif, buku ini mengarah kepada studi tentang dialektika perumusan pemikiran fikih sosial, implementasi fikih sosial bagi pengembangan masyarakat dan perubahan nilai-nilai pesantren sebagai konsekuensi dari adanya gagasan fikih sosial, serta implementasi fikih sosial Kiai Sahal dalam komunitas Maslakul Huda.

Buku ini amat penting menjadi pembuka mata hati umat Islam, utamanya para kiai dan komunitas pesantren yang dipimpinnya, agar memandang agama tidak sekadar persoalan kitab kuning dan ibadah mahdlah (ritual individual), melainkan juga mencakup persoalan-persoalan sosial (ibadah ijtima’iyah) yang menyentuh langsung pada kehidupan nyata masyarakat bawah.

Harapan utama kehadiran buku ini, pesantren berani merubah kecenderungannya dari berpola fikih secara normatif tekstual, menuju pola fikih secara kontekstual; dari kecenderungan berdakwah dengan ceramah (da’wah billisan) menuju berdakwah dengan amal perbuatan nyata (da’wah bilhal); dari pola sufisme eksklusif menjadi sufisme yang dinamis dan apresiatif terhadap kegiatan duniawi; serta dari kecenderungan kesalehan ritual individual menjadi kesalehan sosial.

*Peresensi adalah Ketua Forum Kajian Lereng Merapi (For Kalem) Yogyakarta.