Pustaka

Refleksi Utuh Sesepuh dan Sejarawan NU

Kamis, 29 Maret 2007 | 04:29 WIB

Judul Buku : NU dalam Perspektif Sejarah & Ajaran (Refleksi 65 tahun ikut NU)
Penulis : KH. Abdul Muchith Muzadi
Penerbit : Khalista Surabaya
Edisi : 2006
Tebal : 173 + x halaman
Peresensi : Rijal Mumazziq Z (Alumnus PP. Mabdaul Maarif Jember)

DALAM satu kesempatan (yang dinukil kembali dalam salah satu halaman buku ini), KH. Abdul Muchith Muzadi melontarkan parikena yang cukup mengundang senyum namun juga telak menyindir warga NU: “Justru karena besarnya jumlah anggota pengikut, maka NU tidak dapat bergerak maju dengan cepat.”

Itulah sekilas ungkapan khas Kiai Muchith dalam menyampaikan kritikannya, melalui humor cerdas namun telak menyindir obyek kritikan. Begitu pula saat Kiai sepuh ini menyampaikan gagasan-gagasannya, adakalanya dilontarkan dengan gaya parikena, melalui kiasan, maupun secara reflektif-konstruktif, baik melalui lisan maupun tulisan.<>

Model penyampaian ide Kiai Muchit seperti amsal di atas, dapat ditemui dalam buku “NU dalam Perspektif Sejarah & Ajaran; (refleksi 65 tahun Ikut NU)”, yang merefleksikan pengalaman kiai Muchith selama 65 tahun mengabdi NU. Salah seorang Mustasyar PBNU ini cukup sistemastis dalam mengolah dan menyajikan beberapa pokok pemikirannya.

Kakak kandung Ketua Umum PBNU ini membagi rangkaian tulisannya ke dalam dua bab; Memahami NU Lebih Utuh serta Sinergi Ajaran dan Pemahaman Agama. Sebagai “Sejarawan NU”, Mbah Muchith tampak begitu mahir dalam mengolah benak pembaca menerobos ruang dan waktu sejarah yang memayungi NU. Adapun sebagai “Sesepuh NU”, Mbah Muchith begitu semangat mengupas jatidiri dan esensi NU. Inilah yang menyebabkan buku ini layak dilahap dengan pikiran cerdas dalam memahami jeroan NU.

Selama 65 tahun bergabung NU, kiai asal Jember ini mengalami pahit-manisnya bersama NU sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang, Revolusi fisik, Orde Baru hingga Reformasi. Sebuah pengalaman berharga yang banyak mempengaruhi pemikiran kiai kelahiran Tuban ini saat mengemukakan gagasannya. Sebagai salah satu tokoh NU yang dituakan, beliau terlihat cukup rancak dan luwes “menjaga gawang NU”, baik saat digoyang maupun saat NU dalam posisi mapan.

Pendidikan dan pengalaman berorganisasi kaum nahdliyyin masih sangat minim. Sebagai ormas terbesar di Indonesia alangkah eman-nya jika NU tidak mampu mempengaruhi corak dan arah pendidikan Indonesia. Organisasi yang secara kuantitatif menjadi mayoritas, namun belum mampu menjadi kekuatan dominan, secara kualitatif. Begitulah salah satu kritiknya.

Kritik yang dilontarkan Kiai Muchith, tentunya merupakan salah satu wujud kecintaan beliau pada NU. Sebab, sebagai ormas yang memiliki basis massa kuat, NU seharusnya malu jika kuantitasnya tidak diiringi dengan kualitas yang bagus. Atau saat Kiai Muchith mencermati proses kaderisasi di NU, beliau cukup prihatin. Mengapa sebagai ormas yang sudah menapak usia 80 tahun, NU masih amburadul, dari segi administrasi-organisasi. Lebih lanjut, beliau menyebut bahwa kebiasaan ber-paguyuban di kalangan pengurus NU, tidak berorganisasi secara tertib, disiplin dan profesional merupakan beberapa faktor penghambat keprofesionalan jamiyyah NU. Hingga kemudian kebiasaan ini mendarah daging di kalangan NU, salah satu sebabnya adalah “warga yang diurus” terlalu banyak, namun yang “mengurusi” terlalu minim.

Sebagai sesepuh, Kiai Muchith cukup apresiatif saat mengemukakan ide bahwa NU jam’iyyah (organisasi) dan NU jamaah (warga nahdliyyin) haruslah terjadi proses interaksi yang cukup berimbang. Sebab, keduanya adalah kekuatan riil NU. NU jam’iyyah tanpa NU jamaah adalah impossible. Namun, jamaah NU tanpa jamiyyah NU akan menjadi golongan manusia yang dapat diombang-ambingkan kelompok lain. Bagaimana kemudian mengatur dan mengawinkan kedua wajah NU tersebut, tentu membutuhkan semangat, tekad dan kerja keras dari seluruh warga NU.

Saat membahas butir khittah 1926, Kiai Muchith menyentil kelahiran PKB, yang kemudian memunculkan interpretasi baru atas khittah, terutama terkait dengan butir 8 alinea 6 naskah Khittah NU, yaitu “NU sebagai jamiyyah, secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan yang manapun juga.” Nah, inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran dan pro-kontra dari kalangan nahdliyyin sendiri. Apakah NU harus terseret ke politik praktis lagi? Bagaimana kedudukan PKB di tubuh NU? Apakah malah tidak merugikan gerak NU sendiri? Apakah tidak “menghianati” khittah 1926 itu sendiri? Semua jawaban dirangkai dengan bahasa cukup arif dan sederhana oleh Kiai Muchith dalam buku ini.