Fiqih Kebangsaan KH. Maimun Zubair: Negara, Maslahah, dan Siyasah Syar’iyyah
NU Online · Selasa, 3 Maret 2026 | 10:00 WIB
Sunnatullah
Kolomnis
Di antara deretan kiai yang menjelma menjadi poros moral bangsa, nama KH. Maimun Zubair menjadi salah satu yang paling masyhur. Ia tidak hanya ulama pesantren maupun politisi ulung, tetapi juga figur yang berhasil merajut fiqih dengan realitas kebangsaan secara elegan.
Banyak sekali pemikiran-pemikiran brilian yang muncul dari sosok yang akrab disapa dengan Mbah Moen ini, salah satunya adalah Fiqih Kebangsaan, yaitu cara pandang fiqh yang menjadikan tanah air dan isu-isu kebangsaan sebagai objek kajiannya, sehingga melahirkan pemahaman bahwa mencintai dan membela tanah air juga bagian dari pengamalan ajaran Islam itu sendiri.
Lahir dan tumbuh besar di lingkungan pesantren, pemikiran KH. Maimun Zubair berdiri di atas fondasi Ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana dirumuskan oleh Imam Abul Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi dalam teologi dan akidah, serta ulama empat mazhab dalam fiqih.
Negara dalam Perspektif Fiqih
Dalam beberapa teks fiqih klasik, pembahasan tentang negara sering dikaitkan dengan konsep al-imamah, sebagaimana dirumuskan oleh Imam al-Mawardi dalam al-Ahkamus Sulthaniyyah, jilid I, halaman 3. Namun, Mbah Moen melihat lebih jauh dari sekadar teks historis tersebut. Menurutnya, struktur politik adalah produk ijtihad manusia yang senantiasa berkembang sesuai dengan konteks zaman.
Hal ini bisa kita jumpai dalam salah satu karyanya. Mbah Moen membagi urusan syariat Islam menjadi dua bagian besar. Pertama, bagian yang hukumnya bersifat mutlak, seperti perintah shalat, zakat, puasa, haji, serta larangan melakukan perbuatan haram. Hukum-hukum ini berlaku untuk seluruh umat Islam di setiap zaman dan tempat, tanpa ada hak bagi siapa pun untuk mengubah atau menggantinya.
Kedua, hukum-hukum yang kewenangannya diberikan kepada pemimpin untuk menetapkan kebijakan sesuai dengan kemaslahatan umat pada zamannya. Contohnya adalah kebijakan mengenai perang dan damai, pengelolaan tawanan perang, serta berbagai urusan publik lainnya yang senantiasa berubah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini kemudian disebut dengan al-Imamah atau Siyasah asy-Syar’iyyah.
Simak potongan penjelasannya berikut ini:
وَقِسْمٌ آخَرُ: تَقُومُ شَرعَتُهُ عَلَى أَسَاسٍ مِنْ إِعْطَاءِ الشَّارِعِ جَلَّ جَلَالُهُ الصَّلَاحِيَّةَ لِلْحَاكِمِ الْمُسْلِمِ أَنْ يَقْضِيَ فِيهِ بِمَا يَرَى أَنَّهُ الْخَيْرُ وَالْمَصْلَحَةُ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً، ضِمْنَ دَائِرَةٍ مَحْدُودَةٍ لَا يَتَجَاوَزُهَا. وَيُسَمَّى هَذَا الْحُكْمُ بِحُكْمِ الْإِمَامَةِ أَوِ السِّيَاسَةِ الشَّرْعِيَّةِ
Artinya, “Bagian yang lain: pensyariatannya berdiri di atas dasar pemberian kewenangan dari Allah Yang Maha Agung kepada penguasa Muslim untuk memutuskan di dalamnya berdasarkan apa yang ia pandang sebagai kebaikan dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin secara umum, dalam lingkaran terbatas yang tidak boleh ia lampaui. Dan hukum ini dinamakan hukum imamah atau siyasah syar’iyyah.” (KH. Maimun Zubair, al-Ulama al-Mujaddidun wa Majalu Tajdidihim wa Ijtihadihim, [LTN Al-Anwar Sarang, t.t], halaman 14).
Lebih lanjut, Mbah Moen menjelaskan bahwa jenis hukum yang kedua ini tidak bersifat mutlak, melainkan memberikan ruang bagi para pemimpin untuk berijtihad dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi, kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat. Karenanya, bentuk kemaslahatan dalam hal ini tidak selalu tunggal dan tetap, melainkan dapat berubah mengikuti dinamika keadaan.
Dan sebab itu pula, dampaknya bisa saja berbeda antara satu zaman dengan zaman lain, atau antara satu negara dengan negara lainnya. Hal ini sejalan dengan prinsip dasar dalam Islam bahwa kemaslahatan umat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan suatu negara. Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
Artinya, “Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya itu bergantung pada kemaslahatan.” (Lihat, Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wan Nazhair, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1403 H], jilid I, halaman 121).
Mbah Moen memberikan contoh seperti dalam situasi perang: pemimpin berhak untuk menentukan apakah akan menebang pohon-pohon musuh atau membiarkannya, tergantung pada mana yang lebih efektif untuk mencapai kemenangan. Demikian pula dalam hal tawanan perang, pemimpin berhak untuk memutuskan apakah akan membunuh, memperbudak, membebaskan, atau meminta tebusan, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan dan keadilan.
Oleh sebab itu, negara dalam pandangan fiqih bukanlah entitas yang kaku dan terikat pada satu bentuk atau sistem tertentu, melainkan wadah adaptif yang dapat senantiasa berupaya untuk mewujudkan kemaslahatan bagi seluruh warga negaranya, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman yang ada, dengan tetap berpedoman pada ajaran agama tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsipnya.
Berkaitan dengan hal ini, KH. Maimun Zubair mengatakan:
وَوَاجِبُ صَاحِبِ السُّلْطَةِ حِيَالَ هَذِهِ الْأُمُورِ تَطْبِيقُ مَا تَقْتَضِيهِ الْمَصْلَحَةُ حَسَبَ كُلِّ زَمَانٍ وَمَكَانٍ، فِي حُدُودِ الدَّائِرَةِ الَّتِي حَدَّهَا الشَّارِعُ
Artinya, “Dan kewajiban pemegang kekuasaan dalam menghadapi urusan-urusan ini adalah menerapkan apa yang dituntut oleh kemaslahatan sesuai dengan setiap waktu dan tempat, dalam batasan lingkaran yang telah ditetapkan oleh Pembuat Syariat (Allah).” (KH. Maimun Zubair, 15).
Dari sini, kita dapat melihat bahwa Mbah Moen memberikan penekanan pada pentingnya peran pemimpin dalam mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana. Keputusan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan masyarakat pada saat itu, serta tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat.
Dengan kata lain, seorang pemimpin tidak hanya dituntut untuk memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk membaca situasi dalam mengambil keputusan yang terbaik bagi kemaslahatan umat.
Demikianlah uraian pemikiran mengenai konsep negara dalam perspektif fiqih sebagaimana disampaikan oleh KH. Maimun Zubair. Warisan intelektual ini layak terus dikaji dan dirawat, terutama di tengah tantangan zaman yang kian kompleks, agar semangat kebangsaan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman tetap menjadi cahaya penerang bagi bangsa Indonesia.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh ulama asal Mesir, Abdul Wahab Khallaf. Ia menjelaskan bahwa sejak awal pemerintahan Islam, terdapat dua corak hukum dalam bernegara. Pertama, hukum yang digali para fuqaha mujtahid berdasarkan prinsip dan metode mereka.
Kedua, kebijakan yang dibuat penguasa untuk mewujudkan kemaslahatan yang bersifat fleksibel sesuai perkembangan zaman. Corak kedua ini sangat tergantung pada kualitas penguasa itu sendiri. Kadang ia tetap berada dalam koridor agama, namun tak jarang menyimpang karena kepentingan sesaat.
Namun, tantangan muncul ketika pintu ijtihad mulai tertutup. Para fuqaha hanya merujuk pada pendapat imam mazhab terdahulu tanpa mempertimbangkan perubahan zaman. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara fiqih dan kebutuhan masyarakat. Sehingga para penguasa pun mengambil inisiatif membuat kebijakan baru yang sesuai perkembangan zaman, selama tidak bertentangan dengan prinsip agama, meski kadang berbeda dengan pendapat fuqaha yang ada.
Dan demikian itulah siyasah syar’iyyah dalam suatu negara; ia tidak harus sesuai dengan pendapat para ulama mujtahid, yang penting adalah bagaimana cara mengelola urusan-urusan umum negara dengan tetap menjamin terwujudnya kemaslahatan dan mencegah terjadinya mudarat, serta tidak melampaui batasan-batasan syariat atau prinsip-prinsipnya yang bersifat universal. Simak potongan penjelasannya berikut ini:
السِّيَاسَةُ الشَّرْعِيَّةُ هِيَ تَدْبِيرُ الشُّؤُونِ الْعَامَّةِ لِلدَّوْلَةِ الْإِسْلَامِيَّةِ بِمَا يَكْفُلُ تَحْقِيقَ الْمَصَالِحِ وَدَفْعَ الْمَضَارِّ، مِمَّا لَا يَتَعَدَّى حُدُودَ الشَّرِيعَةِ أَوْ أُصُولَهَا الْكُلِّيَّةَ، وَإِنْ لَمْ يَتَّفِقْ وَأَقْوَالَ الْأَئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِينَ
Artinya, “Siyasah Syar’iyyah adalah mengatur urusan-urusan umum negara Islam dengan sesuatu yang menjamin terwujudnya kemaslahatan dan mencegah kemudaratan, yang tidak melampaui batasan-batasan syariat atau prinsip-prinsipnya yang universal, meskipun tidak sesuai dengan pendapat para imam mujtahid.” (Abdul Wahab Khallaf, as-Siyasatus Syar’iyyah fi Syuunid Dusturiyyah, [Mesir: Darul Qalam, 1988 M], halaman 20).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pandangan KH. Maimun Zubair dan Syekh Abdul Wahab Khallaf memiliki kesamaan fundamental dalam memandang relasi antara agama dan negara.
Keduanya sepakat bahwa dalam ranah bernegara, para pemimpin diberi kewenangan untuk mengelola urusan negara dengan orientasi utama pada kemaslahatan umat, selama tidak melampaui batas-batas syariat dan prinsip-prinsip universalnya, sekalipun hal itu tidak searah dengan pandangan para ulama mujtahid. Wallahu a’lam.
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
PBNU Instruksikan Qunut Nazilah Respons Agresi Israel-AS ke Iran
3
Gus Yahya Sebut Kepergian Ketum Fatayat Margaret adalah Kehilangan Besar bagi Keluarga NU
4
Ali Khamenei Wafat dalam Serangan Israel-Amerika
5
Ketua Umum PBNU Mengutuk Serangan AS-Israel atas Iran
6
Innalillahi, Ketum Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah Wafat
Terkini
Lihat Semua