Fatayat NU Sosialisasi UU Anti Perdagangan Orang
NU Online · Rabu, 17 Desember 2008 | 10:18 WIB
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) telah mendukung sepenuhnya sosialisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terdiri dari 9 Bab 67 Pasal.
Demikian dinyatakan Ketua Umum PP Fatayat NU Maria Ulfah kepada NU Online, di Jakarta, kemarin (16/11).<>
Menurutnya, masyarakat pedesaan dan masyarakat dengan tingkat perekonomian yang lemah adalah sasaran utama praktek perdagangan manusia.
"banyak sekali warga desa yang menjadi korban perdangangan manusia, terutama kaum perempuan. Tenaga Kerja Wanita Merupakan objek utama kasus perdagangan manusia," katanya.
Dalam pendapat Maria, sosialisasi undang-undang anti perdagangan manusia harus dilakukan hingga level masyarakat terbawah. Karena perempuan miskin tidak dapat mengerti makna undang-undang yang berbahasa akademis tersebut.
"Karenanya, para ulama dan tokoh-tokoh agama harus pula aktif mendukung sosialisasi undang-undang anti perdagangan manusia ini," demikian dijelaskan politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Aktivis kelahiran Indramayu ini juga mendukung sepenuhnya hasil Musyawarah Nasional (munas) alim ulama di Surabaya tahun 2006 yang menyatakan keharaman perdagangan manusia berserta seluruh aktivitas yang terindikasi ke sana. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
4
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua