Warta FIQIH

LBM PBNU Pertanyakan Dana Talangan Haji

Kamis, 8 Desember 2011 | 06:00 WIB

Jakarta, NU Online
Animo umat Islam Indonesia untuk berhaji sangat tinggi. Sementara kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sangat terbatas. Sehingga daftar tunggu keberangkatan jamaah calon haji cukup lama.

Pihak Bank Syariah, salah satunya Bank Syariah Mandiri, memanfaatkan lamanya daftar tunggu ini dengan Program Dana Talangan Haji.

<>Program ini merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi haji dan pada saat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)

Untuk mengetahui praktik lembaga ini, Lembaga Bahsul Masail (LBM) pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengundang pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk dimanta penjelasnnya. Pihak BSM diwakili Sapto Budi Patrio, Anggota Komplain Syariah BMI.

“Lembaga Bahsul Masail hanya akan bertanya apa dan bagaimana praktik dari Program Dana Talangan Haji ini. Kemudian Kami akan membahasnya lebih lanjut,” ungkap KH. Arwani Faishal, Wakil Ketua LBM PBNU, pada Kamis (08/12) di aula gedung PBNU lantai 5.

Sapto menjelaskan bahwa tiga bulan yang lalu, MUI Jakarta Utara juga telah memangil pihaknya. Pihak MUI meminta penjelasan bagaimana praktik program yang sudah berlangsung sejak tahun 2001 ini ditinjau dari hukum syariah.

“Pihak MUI Jakarta Utara sudah mengetuk palu, dan menyatakan bahwa program ini halal,” jelas Sapto.

Kemudian anggota LBM yang berjumlah 20 orang ini bertanya tentang berbagai macam hal, misalnya tentang konsep istato’ah, aqad, qord dan ijarah dari program ini.

 

Penulis: Abdullah Alawi