Zakat lebih baik didistribusikan secara produktif dalam bentuk modal usaha atau lapangan kerja, meskipun hanya bisa menggait beberapa mustahiq (penerima) saja. Zakat dalam bentuk konsumtif atau berupa uang belanja hanya hanya akan bermanfaat sesaat saja.
“Memberi kail pada penerimanya adalah hal yang sangat bijak,” kata Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Masruri A Mughni dalam perbincangan dengan NU Online di Pondok Pesantren Al Hikmah 2 Benda Sirampog Brebes, Selasa (16/9), menyusul tragedi tewasnya 21 orang dalam pembagian zakat di Pasuruan, Jawa Timur.<>
Namun demikian, sebelum melakukan distribusi zakat harus dilakukan penelitian lebih dahulu. Siapa saja orang yang patut ditingkatkan derajatnya dari fakir menjadi miskin atau dari fakir hingga menjadi mampu. Dari yang tidak punya pekerjaan menjadi punya pekerjaan yang mampu mencukupi kebutuhan kehidupan diri dan keluarganya.
“Misal, ada pedagang es yang tidak punya modal atau terjerat rentenir maka diberi kail tambahan modal sehingga bisa bangkit berjualan,” terangnya.
Bisa juga disalurkan kepada seorang penjahit tapi tidak punya mesin jahit. Orang yang tidak punya pekerjaan maka diberi ayam atau kambing beberapa ekor sehingga bisa beternak.
Dari sisi pemberi, tambah Kyai Masruri, boleh saja memberikan zakat langsung kepada penerima dalam bentuk show sebagai syiar ibadah. Tapi kalau show tersebut justru menimbulkan tragedi pada penerima, maka tidak perlu dilakukan.
“Tujuan zakat itu sendiri kan minimal menghilangkan kefakiran, minimal meringankan beban si fakir. Tapi kalau sampai berdesak-desakan itu justru menyengsarakan,” ujarnya. (was)
Terpopuler
1
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
2
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, Bukti Pelatihan Militer bagi Sipil Tidak Relevan
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
Koalisi Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil Calon Manajer KDMP
5
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
6
Nikah Batin: Pernikahan yang Tidak Pernah Dikenal Syariat Islam
Terkini
Lihat Semua