Mahfud Mundur dari PKB Setelah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi
Senin, 17 Maret 2008 | 04:31 WIB
Mahfud MD, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih, Mahfud MD, memenuhi janjinya untuk melepas jabatan partai dan anggota DPR. Dia telah menyampaikan surat pengunduran diri dari PKB, baik sebagai pengurus maupun anggota DPR.
“Saya minta diberhentikan dalam waktu selambat-lambatnya 31 Maret 2008,” kata Mahfud MD ketika dihubungi di Jakarta, Ahad (16/3) kemarin. Surat pengunduran diri itu langsung disampaikan sejak dirinya terpilih sebagai hakim konstitusi oleh DPR pada 15 Maret lalu.<>
Komisi III DPR telah memilih Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB itu sebagai calon hakim konstitusi bersamaan dengan dua calon lainnya, yakni Jimly Asshiddiqie dan M Akil Mochtar.
Sesuai persyaratan dan janjinya saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), Mahfud akan melepaskan atribut partai dan jabatannya di parlemen jika terpilih. Hal itu dilakukan untuk menjaga independensi dari pihak mana pun.
Guru Besar Universitas Islam Indonesia Yogyakarta itu mengungkapkan, jika dirinya juga sudah menemui Ketua Umum Dewan Syuro PKB KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di kediamannya untuk berpamitan.
“Gus Dur berpesan agar saya bekerja mati-matian menegakkan hukum dan konstitusi. Karena masa depan negara ini akan sangat ditentukan oleh tegak atau tidaknya hukum dan konstitusi,” ujarnya.
Gus Dur, terang dia, juga menyetujui pengunduran dirinya dari politik praktis dan melepaskan ikatan dengan partai politik. Mengenai sisa jabatan sebagai LPP PKB akan diselesaikan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Saat disinggung terkait rivalitas jabatan Ketua MK nantinya, dia menegaskan bahwa dirinya tidak berniat berebutan untuk jabatan ketua MK. Menurut dia, 9 hakim konstitusi bisa memilih siapa saja yang dianggap terbaik di antara mereka.
“Mereka adalah negarawan tak mungkin berebutan secara tak tahu diri. Saya sendiri siap dipilih tapi juga siap memilih orang lain jika ada yang lebih baik,” tegasnya.
Dia menilai, kepemimpinan Jimly telah berhasil membangun MK sehingga menjadi lembaga negara yang kuat dan menjadi kiblat untuk mencari jawaban, atas persoalan-persoalan konstitusi. “Jabatan ketua MK bukan untuk diperebutkan atau dinegoisasikan seperti jabatan politik lainnya. Hakim MK saja harus negarawan, apalagi ketuanya,” pungkasnya. (sin/rif)
Terpopuler
1
Bulan Syaban Menyimpan 3 Peristiwa Penting bagi Umat Islam
2
Khutbah Jumat: Jagalah Lisan supaya Tidak Menyakiti Orang Lain
3
Khutbah Jumat: Manusia sebagai Makhluk Sosial, dan Perintah untuk Saling Mengenal
4
PBNU Teken Kerja Sama dengan Kemenko PMK dan Kemendukbangga Wujudkan Keluarga Indonesia Maslahat
5
Ketua PBNU Gus Ulil Resmikan Kampung Bakti NU Kalimanggis di Jatisampurna Bekasi
6
Kongres Keluarga Maslahat NU: Aplikasi GKMNU Diluncurkan, Kerja Sama Berdayakan Masyarakat Dilakukan
Terkini
Lihat Semua