Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mendukung langkah polisi melarang segala bentuk aksi sweeping sepihak selama Ramadhan yang dilakukan oleh sekelompok massa. Aksi sweeping dianggap bentuk tindakan anarkis dan menghasilkan pencitraan buruk.
Sekretaris MUI Jateng Ahmad Rofiq mengatakan, sweeping identik dengan kekerasan dan mencerminkan dakwah harus dilakukan dengan cara anarkis. Cara ini jelas bertentangan dengan ajaran Islam yang mengatakan bahwa dakwah harus dilakukan dengan mengajak ke arah kebaikan dan menjauhi keburukan atau Amar Ma'ruf Nahi Munkar.<>
"Kami tentu tidak setuju dengan aksi sweeping tanpa prosedur hukum seperti itu. Bila dilakukan bisa memancing situasi tak kondusif di masyarakat. Kami berharap masyarakat bisa ikut menjaga kondusivitas yang selama ini sudah ada, "kata guru besar IAIN Walisongo Semarang ini.
Menurut Rofiq, apapun alasannya, sweeping sepihak tak dibenarkan. Termasuk dengan alasan adanya ketidakpuasan terhadap kinerja aparat keamanan. Jika masyarakat merasa terganggu atau melihat hal yang menganggu ketenangan umat Islam beribadah di bulan puasa, hendaknya segera melapor ke polisi.
"Semuanya kan harus sesuai prosedur. Kalau sweeping sepihak dikaitkan dengan bulan Ramadan ini jelas tak sesuai prosedur. Mereka yang buka warung makan tidak masalah, karena pastinya dalam setiap hari ada umat Islam yang sedang musafir dan diperbolehkan tidak berpuasa. Namun kita berharap tidak menyolok dan cenderung memperlihatkan bahwa saat ini bukan bulan puasa," terang Rofiq. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua