Perbuatan mengemis dan meminta-minta merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya perbuatan mengemis. Demikian dikatakan oleh KH Syafraji, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep. Menurut Syafraji, fatwa keharaman pengemis telah disepakati oleh MUI Pusat.
Berdasarkan hasil temuan dan laporan dari berbagai masyarakat, sejumlah pengemis yang berkeliaran di Sumenep tergolong orang mampu. Dengan demikian, menurutnya perbuatan mengemis adalah salah satu bentuk dari masyarakat yang tidak mempunyai etos kerja.<>
Syafraji lalu mengungkapkan, di dalam beberapa kitab memang ada larangan meminta-minta. Selain itu, dalam hadist juga diterangkan bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
Salah satu alasan yang menguatkan pengemis itu haram, adalah perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri pada orang lain. Ironisnya, dari hasil temuan MUI, di lapangan kebanyakan pengemis menggunakan cara-cara dengan berkedok Islam.
"Kami pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana, ada sejumlah pengemis meminta untuk sumbangan masjid dengan membawa mobil. Namun, setelah sampai di daerahnya, hasil mengemis tersebut tidak diberikan pada masjid. Melainkan, dibagi-bagikan bersama teman-temannya untuk bancakan," terang Syafraji. (min)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua