Perbuatan mengemis dan meminta-minta merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya perbuatan mengemis. Demikian dikatakan oleh KH Syafraji, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep. Menurut Syafraji, fatwa keharaman pengemis telah disepakati oleh MUI Pusat.
Berdasarkan hasil temuan dan laporan dari berbagai masyarakat, sejumlah pengemis yang berkeliaran di Sumenep tergolong orang mampu. Dengan demikian, menurutnya perbuatan mengemis adalah salah satu bentuk dari masyarakat yang tidak mempunyai etos kerja.<>
Syafraji lalu mengungkapkan, di dalam beberapa kitab memang ada larangan meminta-minta. Selain itu, dalam hadist juga diterangkan bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
Salah satu alasan yang menguatkan pengemis itu haram, adalah perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri pada orang lain. Ironisnya, dari hasil temuan MUI, di lapangan kebanyakan pengemis menggunakan cara-cara dengan berkedok Islam.
"Kami pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana, ada sejumlah pengemis meminta untuk sumbangan masjid dengan membawa mobil. Namun, setelah sampai di daerahnya, hasil mengemis tersebut tidak diberikan pada masjid. Melainkan, dibagi-bagikan bersama teman-temannya untuk bancakan," terang Syafraji. (min)
Terpopuler
1
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
2
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
3
Kemenag Buka Pelatihan Ekoteologi 2026, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
4
Kemenag Buka Lima Program Non-Degree 2026, Pendaftaran 5-12 Oktober
5
Nyai Hj Machfudhoh Aly Ubaid, Pelita Keteladanan Sang Bu Nyai, Ahli Riyadhah, dan Politisi
6
Innalillahi, Ketua PWNU Jawa Tengah 2003-2013 KH Muhammad Adnan Wafat
Terkini
Lihat Semua