Perbuatan mengemis dan meminta-minta merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya perbuatan mengemis. Demikian dikatakan oleh KH Syafraji, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep. Menurut Syafraji, fatwa keharaman pengemis telah disepakati oleh MUI Pusat.
Berdasarkan hasil temuan dan laporan dari berbagai masyarakat, sejumlah pengemis yang berkeliaran di Sumenep tergolong orang mampu. Dengan demikian, menurutnya perbuatan mengemis adalah salah satu bentuk dari masyarakat yang tidak mempunyai etos kerja.<>
Syafraji lalu mengungkapkan, di dalam beberapa kitab memang ada larangan meminta-minta. Selain itu, dalam hadist juga diterangkan bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
Salah satu alasan yang menguatkan pengemis itu haram, adalah perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri pada orang lain. Ironisnya, dari hasil temuan MUI, di lapangan kebanyakan pengemis menggunakan cara-cara dengan berkedok Islam.
"Kami pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana, ada sejumlah pengemis meminta untuk sumbangan masjid dengan membawa mobil. Namun, setelah sampai di daerahnya, hasil mengemis tersebut tidak diberikan pada masjid. Melainkan, dibagi-bagikan bersama teman-temannya untuk bancakan," terang Syafraji. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua