Majelis Ulama Indonesia (MUI) memprotes majalah Tempo. Pasalnya, majalah terkemuka itu menyebut MUI membuka peluang kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak anarkis.
MUI pun mendesak Dewan Pers agar melakukan sesuatu pada Tempo, termasuk mencabut tuduhannya dan memohon maaf kepada MUI atas ketelanjurannya itu.<>
āSurat MUI kepada Dewan Pers menyebutkan, MUI mohon perhatian Dewan Pers terhadap sikap dan perilaku Penanggung Jawab Majalah Tempo yang secara sewenang-wenang menvonis MUI yang mengeluarkan fatwa sesat terhadap aliran Ahmadiyah, sebagai pihak yang telah memberikan lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak anarkistis,ā kata Said Budairy, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, melalui siaran pers yang diterima NU Online, di Jakarta, Ahad (1/6) malam.
Dengan judul āLuka Ahmadiyahā yang disiarkan Tempo edisi 5-11 Mei 2008, majalah tersebut menulis, antara lain, āKecemasan di mana-mana. Ketakutan merajalela. Majelis Ulama Indonesia harus bertanggung jawab atas semua iniā.
Pada bagian lain ditulis, āMajelis Ulama sudah selayaknya meminta maaf kepada warga Ahmadiyah. Menjatuhkan fatwa sesat kepada aliran itu berarti memberikan lampu hijau kepada gerombolan penyerang Ahmadiyah untuk bertindak anarkistis.ā
āPerlu kami beritahukan bahwa mengenai masalah ini, MUI telah berulangkali mengeluarkan seruan yang sifatnya persuasif, menyarankan agar pengikut Ahmadiyah kembali ke jalan yang benar (rujuā ilal haq). Dan menyerukan kepada ummat Islam agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada orang maupun harta-kekayaan pengikut Ahmadiyah,ā terang Said.
Pemberitaan Tempo, menurut Said, justru telah semena-mena menghakimi MUI. Menurutnya, Tempo itu telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bab II Pasal 5 ayat (1) yang tertulis, āPers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.ā
Selain itu, imbuh Said, pemberitaan Tempo juga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3 yang tertulis, āWartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.ā
Ia mendesak agar masalah itu dapat segera diselesaikan melalui Dewan Pers. Surat MUI yang disampaikan kepada Dewan Pers pada 27 Mai 2008 itu ditembuskan juga kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Polri dan Jaksa Agung. (rif)
Terpopuler
1
Syuriyah PBNU Harapkan Muktamar Ke-35 Digelar di Pesantren dengan Dua Kriteria
2
Khutbah Idul Adha 2026: Menguatkan Solidaritas Melalui Semangat Berbagi
3
Khutbah Idul Adha 2026: Gotong Royong dalam Pengelolaan Kurban
4
Khutbah Jumat: Menumbuhkan Empati dan Solidaritas Sosial Melalui KurbanĀ
5
Rapat Pleno PBNU: Munas dan Konbes Digelar 20-21 Juni 2026, Lokasi Diputuskan Menyusul
6
Khutbah Jumat: Meraih Pertolongan Allah dengan Membantu Sesama
Terkini
Lihat Semua