Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya "dilarang" atau antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap bulat dan disepakati bersama.
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padangpanjang, Minggu (24/1) mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu.<>
"Hukum haram diberlakukan bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak. merokok di tempat umum juga dikenakan hukum haram. demikian pun bagi para pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI)" kata Amin Suma.
Lebih lanjut Amin menambahkan, khusus bagi pengurus MUI, akan ditentukan sanksinya beberapa waktu ke depan. Sangsi bagi para pengurus MUI yang kedapatan merokok minimal berupa peringatan.
Forum ini juga menyarankan agar keputusan hukum merokok tersebut, yakni dilarang, antara haram dan makruh, hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga diperlukan perangkat hukum yang mengaturnya.
Forum ini juga menyepakati, MUI akan mengkomunikasinya pada pemerintah. Dan karena terjadi perbedaan pandangan dasar atas lahirnya keputusan ini, maka masyarakat dinyatakan tidak boleh melakukan eksekusi sendiri-sendiri.
"Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi adalah pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya," tandas Amin. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
3
Sembilan Hakim MK Diadukan ke MKMK karena Tunjukkan Ijazah Gibran ke Pemohon
4
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
5
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
6
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
Terkini
Lihat Semua