Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III memutuskan merokok hukumnya "dilarang" atau antara haram dan makruh. Keputusan ini dianggap bulat dan disepakati bersama.
Pimpinan ijtima forum komisi fatwa Prof Dr HM Amin Suma MA di Padangpanjang, Minggu (24/1) mengatakan, forum sepakat menggunakan dua aturan itu.<>
"Hukum haram diberlakukan bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak. merokok di tempat umum juga dikenakan hukum haram. demikian pun bagi para pengurus Majlis Ulama Indonesia (MUI)" kata Amin Suma.
Lebih lanjut Amin menambahkan, khusus bagi pengurus MUI, akan ditentukan sanksinya beberapa waktu ke depan. Sangsi bagi para pengurus MUI yang kedapatan merokok minimal berupa peringatan.
Forum ini juga menyarankan agar keputusan hukum merokok tersebut, yakni dilarang, antara haram dan makruh, hendaknya bisa dilaksanakan dengan baik. Sehingga diperlukan perangkat hukum yang mengaturnya.
Forum ini juga menyepakati, MUI akan mengkomunikasinya pada pemerintah. Dan karena terjadi perbedaan pandangan dasar atas lahirnya keputusan ini, maka masyarakat dinyatakan tidak boleh melakukan eksekusi sendiri-sendiri.
"Yang berhak melakukan eksekusi sebagai realiasi sanksi adalah pemerintah, bukan masyarakat. Itu pun jika sudah ada payung hukumnya," tandas Amin. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri 2026: Refleksi Makna Kembali ke Fitrah secara Utuh
2
Ketiduran dan Tidak Sempat Ikut Shalat Idul Fitri, Terus Bagaimana?
3
Basa-Basi Lebaran yang Menjengkelkan: Kapan Nikah? Kapan Punya Anak?
4
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
5
NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan untuk Penyintas Banjir Pidie Jaya Aceh
6
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
Terkini
Lihat Semua