MUI Tidak Setujui Pembangunan Masjid dengan Meminta-minta
NU Online · Senin, 24 Agustus 2009 | 08:02 WIB
Peminta sumbangan masjid atau pembangunan pondok pesantren dengan membawa kotak amal kerap kali ditemui di jalan-jalan. Lalu, apabila kita berikan sumbangan kepada mereka bisakah dibenarkan?
Menurut Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim, MUI tidak menyetujui permohonan sumbangan dengan dalih untuk pembangunan masjid maupun pondok pesantren yang marak dilakukan di angkutan umum ataupun di jalan-jalan.<>
"Sumbangan mesjid atau pondok pesantren di jalan nggak pernah kita setujui. Itu sudah lama, sejak beberapa tahun lalu," kata Anwar, Ahad (23/8).
Menurut Anwar, hal serupa juga tidak disetujui oleh MUI dimanapun. Hal ini dikarenakan ajaran Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk meminta-minta.
"Rasulullah mengatakan lebih baik tangan di atas dari pada tangan di bawah. Kalau ada yang meminta sumbangan seperti itu, ya itu salah kita sendiri, padahal kita punya kemampuan untuk bisa membangun itu," ungkapnya.
Indonesia, kata Anwar, seharusnya mencontoh negara-negara muslim lainnya dengan membangun fasilitas keagamaan melalui Departemen Wakaf. Dicontohkan dia, Mesir bahkan membangun pusat dakwah Universitas Al-Azhar melalui wakaf. (min)
Terpopuler
1
PWNU Jateng Deklarasikan Muktamar Ke-35 NU yang Jujur, Bersih, Terbuka, Beradab
2
Ini Jadwal Lengkap Agenda Muktamar ke-35 NU di Tambakberas Jombang
3
Data Terkini Gempa NTT: 87 Meninggal Dunia, 1.298 Luka-Luka, dan 150 Ribu Warga Mengungsi
4
KH Ma’ruf Amin: Calon Ketua Umum PBNU Harus Punya Kapasitas Manajerial dan Teknokratis
5
Hukum Karnaval Menutup Jalan Umum dalam Islam, Bolehkah?
6
Karhutla Bersamaan di 7 Provinsi, Puluhan Hektare Lahan Hangus
Terkini
Lihat Semua