NU Australia: Menyikapi Ahmadiyah Juga Harus Berdasarkan Konstitusi
NU Online · Ahad, 25 Mei 2008 | 05:36 WIB
Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Australia-Selandia Baru, Dr Nadirsyah Hosen, mengimbau pada semua kalangan agar dalam menyikapi kasus Ahmadiyah haruslah tetap berpedoman dan berdasarkan konstitusi negara.
Menurutnya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa Ahmadiyah menyimpang dari Islam, tidak bersifat mengikat. Karena itu, masyarakat tidak semestinya menjadikan fatwa tersebut sebagai dasar hukum.<>
Ia mengatakan hal itu saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk “Masjid Kami Dibakar: Konstitusi, Kepercayaan dan 100 Tahun Kebangkitan Nasional” di kampus Universitas Nasional Australia (ANU), Canberra, Jumat (23/5) kemarin.
“Soal (Ahmadiyah) sesat dan keluar Islam, itu hanyalah hak Allah. Penjagaan terhadap akidah Ahlusunnah wal Jamaah hendaknya dilakukan dengan pendidikan, bukan dengan kekerasan,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Wolongong, Australia, itu. Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Alimi.
Sementara, Ismatu Rafi, mahasiswa doktoral program Asian Studies, ANU, yang juga menjadi narasumber pada diskusi itu, mengungkapkan, kekerasan pada Ahmadiyah selama ini dipicu pengaruh paham Wahabi.
“Ahmadiah menjadi bagian dari Indonesia sejak lama. Ia telah ada di Indonesia sejak tahun 1926. Berkembangnya tuduhan kesesatan Ahmadiyah semakin menjadi setelah Rabitah Alam Islami yang berpusat di Arab Saudi pada 1974 mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah,” terangnya.
Rafi menjelaskan, pada masa awal berdirinya di Indonesia, Ahmadiyah merupakan bagian intim dari umat Islam di Tanah Air. “Sekarang tuduhan-tuduhan terhadap Ahmadiyah semakin intensif bersamaan dengan pengaruh Wahabi yang semakin intensif di Indonesia,” pungkasnya.
Narasumber lain, Pemimpin Ahmadiyah Australia, Sir Mahmood Ahmad, mempertanyakan kewenangan sebuah lembaga atas fatwa kesesatan Ahmadiyah. “Apakah lembaga seperti itu bisa membuat seseorang menjadi muslim. Kalau tidak bisa, maka tidak bisa juga ia membuat fatwa yang menyatakan bahwa Ahmadiyah itu sesat,” gugatnya. (rif)
Terpopuler
1
Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor
2
Khutbah Jumat: Allah Tidak Membebani Hamba di Luar Batas Kemampuannya
3
Respons Wacana Penutupan Prodi yang Dinilai Tak Relevan, LPTNU Tekankan Kebijakan Komprehensif
4
KPAI Desak Proses Hukum Tegas Kekerasan Seksual terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor
5
Perlintasan Liar Dikelola Ormas, Dirut KAI: Tidak Memenuhi Syarat, Kami Tutup
6
Hari Buruh 2026: Prabowo Wacanakan Penurunan Potongan Aplikator Ojol hingga di Bawah 10 Persen
Terkini
Lihat Semua