Pemerintah, melalui Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kini memiliki Program Pembiayaan Produktif Koperasi Usaha Mikro (P3KUM). Program tersebut juga dapat digunakan untuk membantu permodalan koperasi pondok pesantren (kopontren) dan koperasi yang didirikan kelompok majelis taklim.
Demikian dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM Suryadharma Ali saat hadir pada peringatan Hari Lahir ke-11 Pondok Pesantren Al-Hasaniyyah Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Sabtu (29/3). Demikian dilaporkan Kontributor NU Online, Wasdiun.<>
Karena itu, Suryadharma mengimbau kepada kalangan pesantren dan kelompok majelis taklim agar segera mendirikan koperasi. Pasalnya, lembaga usaha bersama itu dapat membantu masalah ekonomi masyarakat kecil. Selain itu juga untuk menghindari para rentenir dengan bunga tinggi.
Melalui koperasi itu pula, kata Suryadharma, masyarakat dapat mendirikan tempat praktik usaha, seperti halnya, perbengkelan, pertanian, peternakan dan keterampilan lain. Usaha-usaha yang bersifat peningkatan keterampilan itulah yang dapat menjadikan masyarakat mandiri secara ekonomi.
Lewat koperasi pula, lanjut Suryadharma, secara perlahan, masalah kemiskinan akan teratasi. “Jangan sampai kita jatuh miskin, sebab bisa menggoyahkan keimanan kita. Mari bangkit, lakukan perubahan lewat koperasi,” tandasnya.
Di Kabupaten Brebes, kini telah berdiri 300 koperasi. Jumlah tersebut terdiri dari dua jenis, yakni 60 koperasi fungsional dan 240 koperasi non fungsional. Namun, tidak semuanya berjalan lancar.
“Hanya 50 persen yang tertib. Yang tidak tertib, sebagian dari koperasi non fungssional, seperti KUD, koperasi nelayan dan lain-lain. Penyebabnya adalah koperasi-koperasi tersebut hanya mengandalkan permodalan dari pemerintah saja. Di mana pengguliran dana tersebut dikira sumbangan sehingga macet karena modal tidak dikembalikan,” ungkap Kepala Kantor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Brebes Zaenudin.
Mengenai jumlah koperasi pesantren, ia tidak bisa mendata secara pasti, karena sebagian besar koperasi pesantren belum berbadan hukum. “Tapi yang maju, dapat kami lihat Kopontren Al-Hikmah 1 dan 2 di Benda Sirampog serta Kopontren Annuriyah di Bumiayu,” imbuhnya. (rif)
Terpopuler
1
Gus Baha Jelaskan Alasan Mukjizat Nabi Muhammad Tak Seperti Nabi Sebelumnya
2
Harlah Ke-95, LP Ma’arif NU akan Wujudkan Visi Pendidikan Bereputasi Internasional
3
Khutbah Jumat: Keistimewaan Umat Nabi Muhammad
4
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Malam Ini, Berikut Cara Ceknya
5
Khutbah Jumat: Meraih Berkah dan Syafaat dengan Shalawat
6
Gelar Munas, Sako Pramuka Resmi Berganti Nama Jadi Pandu Ma'arif NU
Terkini
Lihat Semua