Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wonosobo mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol kepada legislatif. Pengajuan ini terkait perda minuman keras (miras) yang sebelumnya diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2002, dinilai bermakna ganda.
Pengajuan ini disampaikan Bupati Wonosobo H. Kholiq Arif dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Wonosobo, Jum'at (7/11).<>
Menurut Arif, demikian ia sering disapa, perda yang telah ada memiliki banyak sekali kesulitan untuk dilaksanakan di lapangan. karenanya, pemkab kembali mengajukan raperda sebagai kajian atas perda miras tersebut.
“Regulasi yang jelas mengenai minuman beralkohol sangat penting, mengingat secara alamiah kandungan alkohol seringkali terdapat pada tumbuhan atau makanan yang kita konsumsi,” ujar Bupati dari PKB ini.
Arif juga menambahkan, seringkali pemanfaatan dan distribusi minuman beralkohol justru disalahgunakan. Untuk itu, perlu pengaturan jelas agar tidak salah sasaran.
Raperda tentang pengawasan alkohol ini diajukan bersama bersama 3 raperda lain, yakni, raperda perusahaan daerah BPR Artha Asri Kabupaten Wonosobo, raperda pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Wonosobo, dan raperda penyesuaian penyebutkan peristilahan dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Wonosobo. (min)
Terpopuler
1
Jalur Banda Aceh-Medan Macet Panjang, Ansor Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan
2
Prabowo Klaim Pemulihan Aceh Hampir 100 Persen, NU Aceh Tamiang: 70 Persen Warga Masih Mengungsi
3
Momen Warga Aceh saat Hendak Tabarrukan Idul Fitri dengan Mustasyar PBNU Abu MUDI
4
DPR Ingatkan Mutu Pendidikan di Tengah Wacana PJJ untuk Efisiensi Energi
5
Kerugian Terbesar Seorang Muslim: Punya Waktu Luang tapi Tak Mendekat kepada Allah
6
Ribuan Paket Bantuan NU untuk Warga Palestina pada Ramadhan 1447 H
Terkini
Lihat Semua