Pemerintah Kabupaten (pemkab) Wonosobo mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol kepada legislatif. Pengajuan ini terkait perda minuman keras (miras) yang sebelumnya diberlakukan, Perda Nomor 2 Tahun 2002, dinilai bermakna ganda.
Pengajuan ini disampaikan Bupati Wonosobo H. Kholiq Arif dalam sidang paripurna DPRD kabupaten Wonosobo, Jum'at (7/11).<>
Menurut Arif, demikian ia sering disapa, perda yang telah ada memiliki banyak sekali kesulitan untuk dilaksanakan di lapangan. karenanya, pemkab kembali mengajukan raperda sebagai kajian atas perda miras tersebut.
“Regulasi yang jelas mengenai minuman beralkohol sangat penting, mengingat secara alamiah kandungan alkohol seringkali terdapat pada tumbuhan atau makanan yang kita konsumsi,” ujar Bupati dari PKB ini.
Arif juga menambahkan, seringkali pemanfaatan dan distribusi minuman beralkohol justru disalahgunakan. Untuk itu, perlu pengaturan jelas agar tidak salah sasaran.
Raperda tentang pengawasan alkohol ini diajukan bersama bersama 3 raperda lain, yakni, raperda perusahaan daerah BPR Artha Asri Kabupaten Wonosobo, raperda pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Wonosobo, dan raperda penyesuaian penyebutkan peristilahan dan ketentuan pidana dalam peraturan daerah Wonosobo. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Keutamaan Mendoakan Keluarga yang Sudah Meninggal pada Hari Jumat
2
Mengenal Enam A’wan PBNU 2026-2031 dari Kalangan Guru Besar dan Rektor Perguruan Tinggi
3
Khutbah Jumat: Sedekah Jumat Berkah, Menghidupkan Hari Mulia dengan Kebaikan
4
Khutbah Jumat: Menjaga Diri dari Maksiat Digital di Era Media Sosial
5
PBNU Sosialisasikan AD/ART Baru, Konferensi PWNU, PCNU, dan PCINU Dimulai 1 November 2026
6
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
Terkini
Lihat Semua