Warta

Saudi Haramkan Wanita Menjadi Kasir

Rabu, 3 November 2010 | 13:50 WIB

Riyadh, NU Online
Pemerintah Arab Saudi secara resmi pada Ahad (31/10) lalu memfatwakan haram bagi kaum wanita menjadi kasir di supermarket dan toko-toko pada umumnya. Sebab, kaum hawa itu akan berbaur dengan kaum lelaki yang bukan muhrimnya. Fatwa ini ditandatangani oleh ulama besar Sheikh Abdul Aziz al-Sheikh dan enam anggota komite fatwa lainnya.

Karuan saja fatwa ini menuai protes dari para aktivis perempuan di negeri kerajaan itu. Apalagi fatwa itu dinilai bertentangan dengan rencana pemerintah Saudi dalam meningkatkan lapangan kerja baru bagi kaum wanita tersebut.
<>
Menurut data yang dirilis April lalu, tingkat pengangguran di kalangan wanita Saudi mencapai 28,4 persen pada tahun 2009, atau naik dari 26,9 persen pada tahun 2008. "untuk itu, kaum wanita progresif semuanya marah,"tandas Fawzia al-Bakr, profesor di universitas King Saud University di Riyadh seperti dilansir AFP, Rabu (3/11).

Mengapa? Ini katanya, bukan hanya soal wanita bekerja sebagai kasir. Melainkan ada lebih dari 60.000 wanita lulusan universitas yang mencari pekerjaan, jadi ini masalah besar. Reem Asaad, profesor ekonomi di Jeddah juga menyebut fatwa tersebut sebagai serangan atas upaya untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi kaum wanita.

"Tidak dibolehkan bagi seorang wanita bekerja di tempat di mana mereka berbaur dengan pria-pria. Kaum wanita harus mencari pekerjaan yang layak yang tidak memungkinkan bagi mereka menarik perhatian pria atau tertarik pada pria," demikian fatwa tersebut.

Dengan demikian fatwa ini jelas merupakan tantangan bagi kebijakan pemerintah Saudi. "Saat ini ada semacam konflik antara masyarakat politik dan masyarakat agama, konflik atas isu yang penting. Pemerintah kini dalam posisi yang sangat sulit,"ujar Khalid al-Dakhil, dosen politik di King Saud University.

Fatwa tersebut dikeluarkan beberapa bulan setelah sejumlah supermarket dan toko-toko pakaian mulai mempekerjakan kasir wanita di bawah izin dari Kementerian Tenaga Kerja. Dengan begitu maka pupus sudah harapan wanita Arab Saudi untuk bisa bekerja di luar rumah sebagai kasir.

"Perempuan tidak harus bekerja di tempat mereka juga harus melayani laki-laki. Wanita harus mencari pekerjaan yang tidak membuat mereka menjadi tertarik atau menarik laki-laki,"demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Ilmiah dan Ifta lembaga itu.

Komite ini beroperasi di bawah Dewan Pakar Senior, yang bertanggung jawab untuk masalah Islam di kerajaan itu. Putusan itu didukung oleh Grand Mufti Abdul Aziz Al-Sheikh muncul untuk menanggapi permintaan pada Dewan agar wanita bisa bekerja sebagai kasir.(amf)

Departemen Tenaga Kerja pada bulan Agustus memberikan izin pada supermarket di kota Jeddah untuk mempekerjakan kasir perempuan, hal yang memicu kontroversi yang luas dalam kerajaan. Bahkan sekelompok orang menyerukan boikot atas jaringan supermarket yang mempekerjakan perempuan sebagai kasir karena hal itu adalah pelanggaran hukum Islam.(amf/berbagai sumber)