Nasional

Aksi Kamisan Ke-889 Serukan Solidaritas Perempuan dan Desak Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Jumat, 5 Desember 2025 | 05:00 WIB

Aksi Kamisan Ke-889 Serukan Solidaritas Perempuan dan Desak Hentikan Kriminalisasi Aktivis

Ika saat berorasi dalam Aksi Kamisan Ke-889 dengan tema Peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP): Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Akhiri Impunitas di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Aksi Kamisan Ke-889 dengan tema Peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP): Hentikan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Akhiri Impunitas digelar depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).


Aktivis Perempuan Mahardika, Ika, menegaskan bahwa perjuangan perempuan tidak bisa dilepaskan dari upaya mengubah sistem yang selama ini menciptakan ketidakadilan struktural dan kekerasan yang dialami perempuan. Baik fisik maupun politik, merupakan bagian dari persoalan besar yang hanya dapat dilawan melalui organisasi dan gerakan yang berkelanjutan.


“Kita sedang melawan musuh dengan kekuatan yang sangat-sangat besar dari kita. Maka kita tidak akan bisa menghancurkannya kalau kita tidak berorganisasi. Kita tidak akan bisa menghancurkannya kalau visi dari perjuangan kita tidak berorientasi untuk perubahan sistem,” tegasnya.


“Itulah kepentingan kita memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kepentingan kita untuk terus bergerak mengorganisasikan diri, mengorganisasikan perjuangan kita,” tambah Ika.


Ika juga menyampaikan bahwa banyak aktivis dan perempuan sebelumnya menjadi korban represif negara. Namun, pengorbanan mereka menjadi fondasi bagi generasi hari ini untuk melanjutkan perjuangan.


“Kawan-kawan kita yang sudah lebih dulu dihabisi oleh sistem, mereka menjadi martir agar generasi setelahnya bisa mengenyam demokrasi dan bumi yang lebih baik,” ujarnya.
 


Sementara itu, perwakilan pendamping hukum Laras Faizati, Fakhrizal Haq menjelaskan bahwa proses persidangan terhadap Laras hingga kini masih berlangsung. Sidang telah memasuki keenam, dan pada Senin mendatang akan digelar sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan ahli.


“Laras, perempuan 26 tahun yang dilaporkan oleh tiga laki-laki yang mereka sendiri tidak mengerti alasan melaporkannya. Ini kasus sangat janggal dan harus kita kawal agar kriminalisasi dihentikan. Saya sepakat bahwa kebebasan berekspresi semakin hari semakin buruk. Apakah kita akan terus membiarkan kriminalisasi terhadap aktivis, kawan-kawan?” ujar Fakhri.


Fakhri mengajak publik untuk terus menunjukkan solidaritas terhadap Larasati dengan hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan juga meminta kesediaan mereka untuk mengisi petisi sebagai bentuk dukungan agar Laras segera dibebaskan. Isi petisi pada tautan berikut: https://c.org/FhMcGpZnzc.


“Kami berharap teman-teman bisa ikut menandatangani petisi ini. Dukungan publik sangat penting agar kriminalisasi terhadap Laras dapat dihentikan,” ujarnya.


Sebagai Informasi, Laras Faizati Khairunnisa merupakan mantan staf di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2025 karena diduga mengunggah konten bernuansa provokatif di media sosial. Dalam unggahan Instagram tersebut, ia disebut-sebut mendorong massa untuk membakar Mabes Polri saat berlangsungnya aksi demonstrasi.