Nasional

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Laras Faizati Sebut Dakwaan Jaksa Bertumpu pada Asumsi

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:00 WIB

Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Laras Faizati Sebut Dakwaan Jaksa Bertumpu pada Asumsi

Laras Faizati berpelukan dengan seorang ibu yang hadir dalam Sidang Pembacaan Duplik, di PN Jaksel, pada Jumat (9/1/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)

Jakarta, NU Online

Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Khairunisa, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kliennya bertumpu pada asumsi dan pendekatan spekulatif. Penilaian itu disampaikan saat tim kuasa hukum membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2025).


Penasihat Hukum Laras, Uli Arta, mengatakan penuntut umum menolak penggunaan pendekatan kontekstual, padahal pendekatan tersebut diakui sebagai sah, relevan, dan lebih dekat dengan penilaian objektif. Akibat penolakan itu, menurutnya, konstruksi dakwaan menjadi spekulatif, patologis, serta terlepas dari fakta yang sebenarnya.


“Penuntut umum menggunakan konteks prediksi masa depan sebagai dasar penilaian. Pendekatan demikian sangat memprihatinkan, karena kebenaran suatu perbuatan tidak dapat dibangun atas dasar kekhawatiran, asumsi, atau dugaan semata,” ujar Uli.


Uli menegaskan bahwa kewajiban hukum hanya dapat lahir dari perbuatan nyata yang terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, baik sebelum maupun sesudah peristiwa hukum terjadi. Karena itu, persoalan yang didakwakan, menurutnya, harus dikaitkan langsung dengan perbuatan konkret dan dinilai semata-mata berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.


Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak dapat dibuktikan melalui prediksi masa depan, apalagi digunakan untuk menggeneralisasi atau mengkriminalisasi kemungkinan perbuatan serupa.


“Hukum pidana tidak mengenal pemidanaan yang didasarkan pada asumsi atau prediksi, karena pendekatan demikian bertentangan dengan prinsip legalitas dan kepastian hukum,” jelas Uli.


Lebih lanjut, Uli menilai pendekatan penuntut umum menunjukkan bahwa uraian yang disampaikan bersifat spekulatif dan prediktif terhadap kemungkinan tindakan di masa depan tanpa dasar pembuktian yang sah.


Setelah mencermati replik penuntut umum, ia menyimpulkan tidak terdapat bantahan yang substansial terhadap dalil-dalil pembelaan, khususnya terkait tidak adanya bukti mengenai unsur kesalahan atau mens rea.


“Replik penuntut umum tetap bertumpu pada asumsi dan pernyataan deklaratif, tanpa didukung pembuktian faktual yang sah dan meyakinkan sebagaimana diwajibkan dalam hukum pidana,” tambahnya.


Uli juga memaparkan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, alat bukti yang diajukan di persidangan, serta ketentuan hukum nasional dan standar hak asasi manusia internasional, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana.


“Penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya kehendak, pengetahuan, atau kesadaran terdakwa untuk menghasut, mendorong, maupun menimbulkan akibat pidana sebagaimana didakwakan,” paparnya.


Ia menegaskan bahwa tindakan yang didakwakan terhadap Laras merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang sah, berupa kritik dan ekspresi simbolik terhadap institusi publik dalam konteks keprihatinan kemanusiaan.


“Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib hukum seorang perempuan bernama Laras, tetapi juga menentukan arah penegakan hukum pidana di Indonesia, apakah hukum ditegakkan untuk melindungi keadilan dan hak asasi manusia atau justru digunakan sebagai instrumen kriminalisasi terhadap ekspresi kritik warga negara,” tegas Uli.


Atas dasar itu, Uli menilai tidak terdapat dasar hukum yang sah dan meyakinkan untuk menyatakan terdakwa bersalah, sehingga terdakwa patut dinyatakan bebas atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.


Penasihat hukum pun memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima seluruh pembelaan dan duplik terdakwa, menolak seluruh dakwaan, tuntutan, serta replik penuntut umum, serta memulihkan hak, harkat, dan martabat terdakwa sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Demikian duplik ini disampaikan. Besar harapan kami agar Yang Mulia Majelis Hakim berkenan mempertimbangkan dan mengabulkannya demi tegaknya keadilan yang berlandaskan hukum, nurani, dan kemanusiaan, serta demi terwujudnya kebenaran materiil sebagai tujuan luhur peradilan,” pungkasnya.