Child Grooming Kerap Tumbuh di Lingkungan Keluarga, Ketimpangan Relasi Kuasa Jadi Pemicu
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:30 WIB
Bahrul Fuad, Specialist Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). (Foto: dok Bahrul Fuad)
Jakarta, NU Online
Ketimpangan relasi kuasa antara orang tua dan anak menjadi salah satu faktor utama yang memicu terjadinya child grooming di lingkungan keluarga. Kondisi ini muncul ketika orang dewasa memiliki kontrol, otoritas, pengetahuan, usia, status sosial, serta sumber daya yang jauh lebih besar dibandingkan anak.
Hal tersebut disampaikan Bahrul Fuad, Specialist Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI). Ia menjelaskan, ketimpangan relasi kuasa kerap dimanfaatkan pelaku untuk membangun kepercayaan dan ketergantungan emosional anak, mengaburkan batas antara perilaku aman dan tidak aman, serta memanipulasi anak agar merasa setuju atau justru menyalahkan diri sendiri.
“Anak berada pada posisi subordinat terhadap pelaku. Mereka belum matang secara kognitif dan emosional, bergantung pada orang dewasa, serta dibesarkan dalam budaya patuh,” ujar Bahrul kepada NU Online, Selasa lalu.
Menurut Bahrul, normalisasi relasi kuasa tersebut dipengaruhi oleh faktor struktural dan kultural, seperti budaya hierarkis dan paternalistik, tuntutan kepatuhan anak, anggapan tabu terhadap edukasi seksualitas, serta minimnya pemahaman tentang kekerasan nonfisik.
“Pemahaman masyarakat tentang kekerasan sering kali masih terbatas pada tindakan fisik, bukan manipulasi emosional atau psikologis. Orang dewasa diposisikan sebagai pihak yang selalu dianggap paling tahu apa yang terbaik,” imbuhnya.
Akibatnya, kekerasan emosional, psikologis, hingga seksual dapat berlangsung secara bertahap dan luput dari deteksi dini. Berdasarkan kajian dan pengalaman lapangan, Bahrul menyebut normalisasi kekerasan sering kali diawali dari perlakuan yang tampak manis.
“Pelaku memberi hadiah, pujian berlebihan, atau sebaliknya menyalahkan anak untuk mengaburkan relasi kuasa. Kontak fisik seperti memeluk atau mencium tanpa persetujuan juga sering dianggap sebagai bentuk kedekatan,” ujar Komisioner Purna Bhakti Komnas Perempuan itu.
Dalam perspektif GEDSI, kelompok anak yang paling rentan mengalami grooming adalah anak perempuan, anak penyandang disabilitas, serta anak dari keluarga miskin atau termarginalkan. Menurut Bahrul, budaya patriarki dan stigma gender masih kuat, sementara anak dengan disabilitas memiliki keterbatasan komunikasi yang kerap dimanfaatkan pelaku.
“Anak dari keluarga miskin juga lebih mudah dimanipulasi melalui bantuan materi atau janji keamanan,” jelasnya.
Ketimpangan ini, lanjut Bahrul, memperbesar risiko grooming pada anak perempuan. Norma kepatuhan dan tuntutan menjaga nama baik keluarga membuat korban takut berbicara atau melapor karena khawatir disalahkan atau dianggap membawa malu.
Situasi tersebut diperparah oleh budaya victim blaming berbasis gender, di mana korban justru dituduh menggoda atau tidak mampu menjaga diri, sementara pelaku luput dari sorotan.
“Semua ini terjadi dalam relasi kuasa patriarkal yang menempatkan laki-laki dewasa sebagai pihak yang lebih dipercaya, sementara suara anak perempuan sering diabaikan,” tuturnya.
Di sisi lain, anak laki-laki kerap luput dari perhatian karena norma gender yang menganggap mereka kuat dan tidak mungkin menjadi korban. Maskulinitas toksik membuat pengalaman kerentanan anak laki-laki tidak dianggap serius.
“Sistem perlindungan anak dan kampanye pencegahan kekerasan seksual masih sangat berfokus pada anak perempuan, sehingga kebutuhan spesifik anak laki-laki kurang terakomodasi,” paparnya.
Kerentanan Berlapis Anak Disabilitas
Bahrul menambahkan, anak penyandang disabilitas menghadapi kerentanan berlapis akibat ketergantungan pada orang dewasa, keterbatasan komunikasi, stigma sosial, serta minimnya akses informasi. Faktor kemiskinan juga memperbesar risiko karena anak dan keluarga rentan terhadap bujuk rayu berupa bantuan ekonomi atau janji masa depan.
“Eksklusi sosial tidak hanya memudahkan pelaku membangun kontrol, tetapi juga membatasi kemampuan korban untuk mengenali dan melaporkan kekerasan,” katanya.
Dampak Ketimpangan Sosial terhadap Akses Keadilan
Ketimpangan sosial turut memengaruhi penanganan kasus child grooming, mulai dari hambatan biaya, jarak, diskriminasi, hingga kualitas layanan. Akibatnya, proses keadilan dan pemulihan korban menjadi tidak setara.
“Relasi kuasa dan narasi moral ini sering membuat pelaku dianggap lebih kredibel karena status sosial, ekonomi, atau institusional yang dimilikinya,” jelas Bahrul.
Ia menilai, perspektif GEDSI belum terintegrasi secara konsisten dalam sistem perlindungan anak. Banyak aparat penegak hukum dan lembaga layanan masih belum memiliki pemahaman memadai terkait kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial.
“Akibatnya, penanganan kasus kerap tidak sensitif terhadap kebutuhan spesifik korban dan justru mereproduksi diskriminasi,” pungkasnya.
Bahrul menegaskan, pelatihan GEDSI bagi aparat penegak hukum, lembaga layanan, serta masyarakat luas menjadi langkah penting untuk mewujudkan pencegahan dan penanganan kekerasan yang inklusif dan berperspektif hak asasi manusia.